Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka memperkuat patroli pengawasan perairan Flores Timur. Upaya tersebut untuk memastikan aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami perkuat patroli pengawasan dan kami temukan tiga kapal tanpa memiliki dokumen perizinan melakukan aktivitas memuat logistik di dermaga PPI Larantuka,” kata Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka Andy Amuntoda dari Larantuka, Flores Timur, Selasa (17/10/2023).
Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur telah menemukan tiga kapal dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara yang melakukan aktivitas di dermaga tanpa dilengkapi dokumen. Tiga kapal itu yakni KMN Yusuf Jaya, KMN Adi Guna, dan KMN Asral Jaya. Tiga kapal ikan itu bertujuan menangkap ikan dan teripang di Papela, Kabupaten Rote. Mereka menyinggahi Larantuka untuk mengangkut logistik makanan dan bahan bakar minyak.
Dari pemeriksaan petugas pengawas perikanan, seperti ditulis Antara, ketiga kapal itu tidak memiliki dokumen perizinan baik untuk pelayaran maupun penangkapan.
“Kami berikan pembinaan dan pemahaman terkait aturan yang harus dipenuhi, misalnya kapal di bawah lima GT harus mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan,” katanya.
Ia menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan dokumen atau barang bukti. Namun, anak buah kapal membuat surat pernyataan untuk bersedia kembali ke daerah asal untuk segera mengurus dokumen perizinan.
“Lalu mereka tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan sampai dokumen tersebut dimiliki oleh masing-masing kapal,” katanya menambahkan.
Andy menyatakan komitmen para petugas untuk melakukan pengawasan menyeluruh. Hal itu bertujuan agar adanya kepatuhan dari pelaku usaha perikanan tangkap untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh negara. [Anto]




