Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pihak Laboratorium mengatakan, semua persyaratan sebagai laboratorium pemeriksa Covid-19 telah dipenuhi.
Pernyataan pers pihak Laboratorium Biokesmas NTT, Selasa, 24 Agustus 2021 itu untuk menanggapi pertemuan dengan Rektor Universitas Nusa Cendana, Fredrik Benu yang sempat ricuh.
“Pelanggaran hukum berat di masa pandemi jika ada pihak yang menghalangi kerja laboratorium untuk melakukan pemeriksaan secara gratis dan melayani kebutuhan masyarakat banyak,” kata Fainmarina Inabuy Ph.D, Ketua tim Laboratorium Biokesmas NTT.
Lebih lanjut, Fainmarina menjelaskan tentang kronologi proses perizinan dan persyaratan yang telah dipenuhi untuk pendirian laboratorium. Dalam proses perizinan, sudah beberapa kali dikunjungi laboratorium pengawas Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Surabaya.
Balai ini sebagai perwakilan Litbangkes RI di area Indonesia Timur.
Kunjungan ini untuk memastikan terpenuhinya syarat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehaan RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Kepala Laboratorium Pembina Provinsi NTT, dr Indita Malewa, SP.PK (K), juga terlibat dalam setiap proses monitoring.
Laboratorium juga telah memenuhi syarat uji validasi. Sehingga kemudian Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Izin Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT melalui surat nomor SR.O1.07/II/4450/2020. Surat ini perihal pengoperasian Laboratorium RT-PCR.
Selain kepada Gubernur Provinsi NTT, surat ini ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang.
“Maka, langkah penutupan Lab Biokesmas oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, dengan kata lain telah melangkahi izin yang telah dibuat oleh Kemenkes RI,” tegas Fainmarina.
Laboratorium Biokemas NTT diresmikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur NTT Victor B Laiskodat pada 16 Oktober 2020. Peresmian dihadiri warga masyarakat yang diwakili Forum Academia NTT, Pemerintah Provinsi NTT, dan Universitas Nusa Cendana.
Laboratorium Biokesmas NTT dibentuk sebagai kolaborasi gagasan dan kerja antara warga masyarakat yang diwakili Forum Academia NTT, Pemerintah Provinsi NTT, dan Universitas Nusa Cendana.
Laboratorium Biokesmas NTT lahir karena ada agenda untuk melakukan tes massal berbasis PCR, Pooled-test qPCR. Ini sebuah metode inovasi yang dikembangkan oleh dua ahli biomolekuler asal NTT, Fainmarina Ph.D dan Dr. Alfredo Kono.
“Keputusan penutupan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang dibuat tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan Laboratorium,” tegas Fainmarina.
“Melainkan dibahas dalam pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana, institusi yang tidak memiliki otoritas terhadap Laboratorium Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT.”
Rektor Universitas Nusa Cendana, Fredrik Benu pada 24 Agustus 2021 mengusir dan tidak mengizinkan Laboratorium Biokesmas NTT beroperasi di lahan kampus.
Fainmarina menanggapi pengusiran itu dengan tenang. “Pemindahan sedang dilakukan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi NTT.”
“Butuh seminggu untuk pemindahan ini. Tapi pada prinsipnya, pemindahan ini tidak menganggu operasional kami melayani masyarakat,” ujarnya..
Menurut Fainmarina, Gubernur NTT telah mengetahui persoalan ini dan menyarankan Fainmarina dan tim mengalah dan pindah dari lahan Universitas Nusa Cendana ke lahan pemerintah provinsi.
“Respons Gubernur, bersabar dan menahan diri dan sudah mengetahui substansi keberatan kami terhadap persekongkolan Dinas Kota Kupang dan Rektorat,” ujarnya.
Pernyataan pers Laboratorium Biokesmas NTT ini melampirkan laporan rinci inventaris aset, biaya operasional, dan sumber pendanaan sebagai bentuk akuntabilitas.
KatongNTT sedang melakukan upaya konfirmasi dan verifikasi ke Rektor Universitas Nusa Cendana dan Dinas Kota Kupang. (Rita Hasugian)




