• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Setiap 2 Jam 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hentikan Kekerasan Seksual (obrag.org)

Hentikan Kekerasan Seksual (obrag.org)

0
SHARES
135
VIEWS

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat setiap hari sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Itu berarti setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sedangkan sepanjang tahun 2012-2020, Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain itu, media massa memberitakan maraknya kasus kekerasan seksual.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Jika ditarik ke satu dasawarsa, 2001-2011, Komnas Perempuan mencatat 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menyampaikan data ini dalam merespons proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tersendat di DPR.

Sehingga RUU TPKS ini belum juga ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usulan inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR pada Kamis, 16 Desember 2021.

Komnas Perempuan sangat menyayangkan tersendatnya proses legislasi RUU TPKS.

“Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban,” ujar Komnas Perempuan dalam siaran persnya yang diterima KatongNTT.com pada 17 Desember 2021.

RUU TPKS ini dinilai sebagai titian untuk mewujudkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Dan, upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Fakta-fakta kasus kekerasan yang telah dipaparkan di paragraf awal, menjadi alasan tentang urgensi kehadiran payung hukum kasus kekerasan seksual.

Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual. Selain itu,ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum.

Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

Hak-hak korban yang diamanatkan di Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional khususnya Convention on The Elimination of All Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah menjadi bagian dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam catatan Komnas Perempuan, pada DPR periode 2014-2019 RUU ini pernah dibahas dengan pemerintah. Namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar invetaris masalah RUU Pidana Kekerasan seksual. Akibatnya RUU ini tidak dimasukkan sebagai RUU carry over, melainkan harus dimulai dari awal.

Salah satu faktornya adalah kepentingan hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan. Mispersepsi, miskonsepsi, dan prasangka terhadap substansi RUU Pidana Kekerasan Seksual justru merebak di berbagai ruang. Media sosial turut mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR.

Kondisi ini masih berlanjut terhadap RUU yang namanya diubah menjadi RUU TPKS. Kondisi ini semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Atas belum ditetapkannya RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR, Komnas Perempuan menyatakan:

  1. Mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU TPKS.
  2. Mendesak Pimpinan DPR untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR pada tahun 2022.
  3. Berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, media massa dan lembaga layanan korban yang tidak pernah putus asa dan tanpa lelah terus memperjuangkan RUU TPKS.
    Dan, menyerukan agar terus memberikan masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU TPKS hingga tahap pembahasan dan pengesahan.
  4. Mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung Badan Musyawarah/Pimpinan DPR menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR pada Januari 2022.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna pada Kamis, 16 Desember 2021. Dia beralasan belum ada kesepakatan di pimpinan DPR.

Dengan demikian, RUU TPKS akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2022.

“Di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggu lah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan me-rapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan,” kata Willy sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia. ***

Tags: #DPR#kekerasan seksual#Komnas Perempuan#RUUTPKS
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati