• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Besok, Malaysia Putuskan Hukuman untuk Majikan Adelina Sau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Sau menuturkan harapannya kepada jurnalis KatongNTT.com atas kematian anaknya di Malaysia, 9 November 2021.(Joe-KatongNTT.com)

Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Sau menuturkan harapannya kepada jurnalis KatongNTT.com atas kematian anaknya di Malaysia, 9 November 2021.(Joe-KatongNTT.com)

0
SHARES
3.2k
VIEWS

Mahkamah Persekutuan Malaysia dijadwalkan hari Senin, 24 Januari 2022 akan mengeluarkan putusan akhir terhadap kasus pekerja migran Indonesia, Adelina Sau. Mahkamah akan mengeluarkan putusan terhadap majikan Adelina, Ambika MA Shan dan anak perempuannya.

Adelina tewas pada 11 Februari 2018, beberapa jam setelah dia dilarikan ke rumah sakit dengan tubuh penuh luka dan malnutrisi akut.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Dalam persidangan 9 Desember 2021, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ambika, 63 tahun.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan karena Ambika tidak menghadiri sidang meski telah diberi pemberitahuan beberapa kali.

“Surat pemberitahuan tentang jadwal sidang hari ini ditaruh di gerbang rumahnya pada 7 Desember,” kata jaksa penuntut umum, Mohd Dusuki Mokhtar, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Putri Ambika yang menghadiri sidang menjelaskan ibunya memilih tidak hadiri sidang dengan alasan sakit.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, Minggu, 23 Januari 2022, mengatakan, keadilan bagi Adelina Sau harus ditegakkan. Adelina mengalami penyiksaan luar biasa selama bekerja di rumah majikannya itu.

Hingga tetangga majikannya merekam penderitaan Adelina dan viral di media sosial. Namun nyawa Adelina tidak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.

“Besok Senin, 24 Januari 2022 putusan terhadap Ambhika, majikan Adelina Sau,” kata Gabriel Goa kepada KatongNTT.com.

Ambika didakwa pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Anak perempuannya, R. Jayavartiny didakwa memperkerjakan Adelina secara ilegal.

Yohana Banunaek, ibu almarhum Adelina Sau meminta penyiksa anaknya dijatuhi hukuman yang setimpal. Majikan Adelina, ujarnya harus dihukum mati.

“Saya punya anak mati dan saya tidak bisa lihat dia lagi, majikan itu juga harus (dihukum) mati. saya punya anak meninggal tapi majikan itu masih bisa bebas. Dia bisa senang-senang, tapi saya susah,” kata Yohana saat ditemui KatongNTT di rumahnya.

Dia menjelaskan, keluarga meminta agar pelaku dihukum mati. Perbuatan majikan Adelina Sau di Penang, Malaysia dinilai sudah sangat tidak manusiawi. Adelina dianiaya dan tidak diberi makan lebih dari sebulan serta tidur dengan anjing. (k-04)

Tags: #AdelinaSau#Ambika#Hukumanmati#Malaysia#Pekerjamigranindonesia
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati