Kupang – Bank Indonesia (BI) melakukan peluncuran uang kertas emisi 2022 sebanyak 7 pecahan. Launching tersebut dilakukan Kamis (18/8/2022) oleh Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kepala Perwakilan BI Nusa Tenggara Timur (NTT), I Nyoman Ariawan Atmaja menjelaskan, peluncuran uang kertas emisi 2022 ini sebagai upaya menekan tingkat pemalsuan. Pada emisi 2022, dilakukan beberapa penguatan dari edisi sebelumnya salah satunya adalah unsur pengamanan yang akan semakin sulit dipalsukan.
Manajer Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI NTT, Aries Chandra Wijaya menjelaskan, unsur pengamanan yang ditambahkan yakni pengaman ultraviolet (UV) dengan perluasan sebaran luas area UV. Selanjutnya, untuk watermark atau tanda air yang digunakan sama dengan sama dengan gambar pahlawan.
Khusus untuk pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 menggunakan benang pengaman teknologi terkini (microlenses) sebagai best practice internasional diklaim akan lebih sulit untuk dipalsukan.
BI juga melakukan penguatan teknologi tinta berubah warna dengan menambahkan fitur magnetic link dan memiliki efek gerak dinamis pada pecahan besar (OVMI) sebagai best practice internasional.
“Jadi ini akan semakin menyulitkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pemalsuan,” kata Aries.
Penguatan lain dilakukan pada segi desain sehingga uang kertas yang baru ini lebih mudah dikenali. Selanjutnya, uang kertas emisi 2022 ini menggunakan teknologi coating untuk melindungi tinta tidak mudah pudar, sehingga masa edarnya bisa lebih lama.
“Komitmen Bank Indonesia pada emisi 2022 ini adalah menyediakan uang rupiah yang semakin berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI,” kata Nyoman.
Emisi 2022 ini, kata Nyoman, sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Bank Indonesia menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Nyoman.
BI terus melakukan evaluasi dan mendengar masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholder, mulai dari budayawan, tokoh agama, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila hingga Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
Nyoman menjelaskan, uang kertas emisi 2022 sudah berlaku sejak 17 Agustus 2022 kemarin. Untuk saat ini, uang rupiah kertas yang dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku selama belum ada pencabutan dan ditarik dari peredaran.
Adapun pecahan yang diluncurkan pada emisi 2022 ini yakni Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5.000, Rp. 2.000 dan Rp. 1.000.(Joe)