Kupang – Alan Manafe, buron penganiaya transpuan ini mendapat tembakan di kaki kiri karena berupaya kabur saat dibawa ke Kota Kupang.
Alan adalah penganiaya Desy alias Oktovianus Tafuli yang kabur selama sepekan dan tertangkap polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berdasarkan catatan polisi, Alan yang ditangkap Sabtu 30 Desember 2023 tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dalam perjalanan ke Kota Kupang. Atas aksinya itu maka Unit Jatanras Polresta Kupang Kota menindak tegas dan terukur.
Baca juga : Buron Penganiaya Transpuan Hingga Meninggal Tertangkap di TTU
Pria 27 tahun ini juga sebenarnya residivis yang pernah membakar bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pada dini hari 23 Desember 2023, Alan bersama tiga pelaku lainnya menganiaya Desy yang pulang lembur dari rumah pelanggan tetapnya. Transpuan yang juga dikenal sebagai salon berjalan itu dikeroyok Alan bersama pelaku lainnya yang adalah mahasiswa teologi dan pelajar SMAN 7 Kupang.

Aksi itu dilakukan mereka saat mengonsumsi minuman keras atau moke sambil berjualan petasan di sekitar TKP di Jln. Amabi, Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Catatan Kritis Atas Penganiayaan Transpuan Hingga Tewas di Tangan Pelajar
Alan ketika kejadian pukul 03.00 WITA itu menghantam Desy dengan bambu hingga terkapar dan bersimbah darah. Nyawa transpuan berusia 33 tahun ini pun tak terselamatkan lagi begitu dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang.
Selepas kejadian itu ia kabur dari Kota Kupang dan akhirnya ditangkap 30 Desember 2023 kemarin pukul 06.00 WITA. Alan diringkus di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Unit Jatanras Polresta Kupang Kota menangkapnya atas Tindak Pidana Penggeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. ***