Maumere – Sebanyak 33 pasangan pengantin menanam 1320 pohon pisang di Dewa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Setiap pasangan suami istri (pasutri) yang dibantu dana desa tersebut menaman 40 pohon pisang di kebun sendiri atau lahan milik desa. Pemerintah desa juga mempermudah administrasi atau dokumen negara dari pasutri yang belum menikah secara sah.
Vitalis Yulianus selaku Kepala Desa (Kades) Waihawa kepada KatongNTT.com mengatakan kebijakan desa itu untuk meningkatkan kesadaran setiap pasangan pengantin yang baru menikah. Hal itu juga mendorong kreativitas mencari alternatif pendapatan keluarga.
Kades yang bisa dipanggil Yulio ini mendukung berbagai terobosan agar potensi ekonomi desa Waihawa meningkat. Salah satunya pendanaan untuk pernikahan pengantin dan harus menanam pisang dalam jumlah yang banyak.
“Pernikahan digelar sederhana dan didukung dari dana desa tapi syaratnya setiap pasangan harus menanam 40 pohon pisang. Sekarang sudah mulai tunas karena ditanam sejak bulan lalu,” ujar Yulio, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan, pisang itu bisa dipanen pada akhir 2022 dan pihaknya sudah merencanakan untuk mengolah agar punya nilai tambah. “Kami tanam beberapa jenis pisang dan bisa diolah untuk berbagai keperluan,” ujar mantan aktivis ini.

Untuk diketahui, Waihawa merupakan salah satu desa di pantai selatan Kabupaten Sikka yang dihuni 300 kepala keluarga (KK) atau 1246 warga. Desa ini memiliki potensi pertanian dan hortikultura serta beberapa lokasi yang indah. KatongNTT.com pernah mengunjungi kawasan itu beberapa tahun silam dan salah satu destinasinya adalah pantai Nen Bura.
Yulio menjelaskan langkah pemerintah Desa Waihawa merupakan terobosan bagi anak-anak dari pasutri yang belum menikah secara sah (sakramen perkawinan). Dengan dana desa, semua dokumen pernikahan diselesaikan. Selain itu, mempertegas kepemilikan anak dari pasutri untuk mendapatkan hak dalam dokumen negara. “ Ini memperlancar pengurusan dokumen anak-anak di Catatan Sipil bila hendak melanjutkan pendidikan atau kelengkapan dokumen negara lainnya,” ujar Yulio. [K-02]