Kupang – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengintensifkan edukasi pemanfaatan kawasan konservasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu di Desa Nangalili, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami telah memberikan sosialisasi pemanfaatan kawasan konservasi TNP Laut Sawu untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman pemangku kepentingan dan pelaku usaha terkait aturan pemanfaatan dan perizinan pemanfaatan ruang laut,” kata Koordinator TNP Laut Sawu Wilayah Kerja Manggarai BKKPN Kupang, Zakki Ardiansyah dari Lembor, Manggarai Barat, Selasa (10/10/2023).
Zakki menyampaikan Nangalili merupakan desa pesisir dalam Kawasan TNP Laut Sawu di Kecamatan Lembor Selatan dengan jumlah dan aktivitas pemanfaatan paling banyak. Pemanfaatannya berupa penangkapan ikan oleh nelayan kecil dengan kapasitas armada kurang dari enam GT.
Karena pemanfaatan yang banyak, BKKPN Kupang menilai pentingnya edukasi terus menerus tentang pemanfaatan kawasan konservasi TNP Laut Sawu. Dalam sosialisasi untuk masyarakat dan nelayan, BKKPN Kupang memberikan materi tentang zonasi dan aturan pemanfaatan di dalam kawasan konservasi TNP Laut Sawu. Salah satunya, penjelasan bentuk kegiatan pemanfaatan yang diperbolehkan dan dilarang, serta hak dan kewajiban pelaku usaha pemanfaatan ruang laut. Selain itu, menjelaskan tentang perizinan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha atau nelayan di dalam aktivitas pemanfaatan kawasan konservasi.
Mulai dari materi pengurusan administrasi dasar perizinan kapal nelayan (pas kecil) dan Surat Persetujuan Berlayar oleh KSOP Labuan Bajo, serta materi pemberdayaan masyarakat nelayan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat.
“Tujuannya tentu terciptanya kepatuhan dan ketertiban pemanfaatan di dalam kawasan konservasi TNP Laut Sawu,” ucap Zakki seperti ditulis Antara.
Dia menyampaikan salah satu tindak lanjut dari edukasi dan sosialisasi itu adalah fasilitasi nelayan dalam mendapatkan perizinan dasar persuratan kapal berupa pas kecil.
Selanjutnya pas kecil akan digunakan sebagai dasar penerbitan legalitas kapal dengan dokumen Tanda Daftar Kapal Penangkapan (TDKP), serta penerbitan perizinan pemanfaatan penangkapan ikan di dalam kawasan konservasi berupa dokumen Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI).
“Harapannya masyarakat nelayan semakin mempunyai kesadaran dalam pemenuhan dokumen perizinan pemanfaatan perairan baik itu perizinan dasar armada kapal maupun peningkatan kapasitas nelayan atau awak kapal,” ujar Zakki. [Anto]