Kupang – Sidang perdana eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan mahasiswa Stefani Heidi Doko Rehi berlangsung tertutup. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tinggi Negeri Kupang mendapat penjagaan ketat dari Kepolisian Resor Kota Kupang. Aparat polisi berseragam lengkap berjaga dari ruang masuk pengadilan hingga di dalam ruang sidang. Dua aparat ditugaskan berjaga di pintu masuk ruang Cakra di mana terdakwa eks Kapolres Ngada dan mahasiswa itu diadili.
Kapolres Kota Kupang Kombes Aldinan Manurung juga hadir melakukan pengamanan ke ruang sidang Cakra dan sekitar gedung Pengadilan Negeri Kupang.
“Karena perkara ini di wilayah kita, Kota Kupang supaya berjalan lancar, tidak ada gangguan dan hambatan. Semua pelaksanaan sidang mulai dari awal sampai putusan berjalan lancar,” kata Aldinan.
Dia menampik ada menerima informasi terkait keamanan dan keselamatan perwira polisi yang diadili. Sehingga dia turun bersama puluhan aparatnya ke lokasi persidangan.
“Tidak. Setiap sidang ada pengecekan. Jadi ini kebetulan ada sidang mantan Kapolres Ngada, tetapi dilakukan pengamanan sehingga berjalan lancar,” ujarnya.
Terbongkarnya kebejatan Fajar, alumnus SMA Taruna Nusantara Angkatan ke-9 ini bermula dari laporan Kepolisian Federal Australia ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri 22 Januari 2025. Laporan ini diteruskan ke Polda NTT tentang dugaan kasus asusila seksual terhadap tiga anak usia 6, 12 dan 14 tahun.
Terdakwa Fajar yang meminta mahasiswa bernama Stefani Heidi Doko Rehi untuk membawa kepadanya satu anak usia lima tahun di hotel Kristal, Kupang. Mahasiswa itu diberi imbalan Rp 3 juta. Untuk dua anak lainnya yang merupakan sepupu usia 13 dan 16 tahun, terdakwa hubungi via media sosial MiChat. Fajar kemudian merekam perbuatan bejadnya itu dan menjual rekaman video itu ke situs porno di Australia.

Alasan Kejahatan Asusila, Sidang Berlangsung Tertutup
Sidang pada 30 Juni 2025 dipimpin majelis hakim AA Gd. Agung Parnata dengan hakim anggota I Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang berlangsung 1,5 jam. Terdakwa Fajar menjalani persidangan secara tertutup jam 09.30 – 10.20 Wita dan dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Fani pada jam 10.25 – 11.00 Wita.
Proses persidangan ini berbeda dengan penjelasan juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT, AA Rakaputra Dharmana yang disampaikan kepada Antara bahwa persidangan terdakwa Fajar jam 11.00 Wita dan terdakwa Fani jam 09.00 Wita. Jadwal sidang ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang nomor 75/Pid.sus/2025/PN/KPG tertanggal 23 Juni 2025.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Palang Ama, sidang terdakwa Fajar dan Fani ditutup karena mereka dijerat pasal asusila. Sidang tertutup ini mengacu pada pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Sidang dibuka untuk umum , namun dapat dinyatakan tertutup untuk umum dalam perkara kesusilaan atau jika terdakwanya adalah anak-anak,” kata Consila membacakan isi pasal itu.
Hanya saja, terdakwa Fajar dan Fani juga dijerat kejahatan yang bukan susila yakni, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Consilia berkukuh bahwa sidang harus ditutup.
“Ini sudah aturan hukum acara bahwa semua perkara berkaitan dengan hukum keluarga, kesusilaan, tertutup untuk umum. Karena ini dakwaan berkaitan dengan kekerasan seksual, maka persidangannya dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Consilia.
Terdakwa Fajar dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dan ayat 4 UU Perlindungan Anak, [asa; 6 huruc c junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU tentang Kekerasan Seksual. Terdakwa perwira polisi ini juga dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Consilia, bentuk dakwaan untuk terdakwa Fajar adalah campuran antara pasal alternatif dan kumulatif dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Sedangkan terdakwa Stefani dijerat pasal yang sama dengan terdakwa Fajar dan ditambah dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Veronika: Mestinya Terdakwa Fajar Dijerat UU TPPO
Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata mengatakan, terdakwa Fajar harus dikenakan UU TPPO karena memenuhi unsur-unsur kejahatan itu. Unsur pertama, kata Veronika adalah menyalahgunakan kekuasaan dan posisi rentan anak.
Kemudian, memenuhi unsur “proses menerima” yakni terdakwa Stefani membawa tiga anak kepada terdakwa Fajar sebagai Kapolres Ngada saat itu. Terakhir,unsur tujuan tercapai yaitu eksploitasi seksual.
“Jadi tiga unsur TPPO yang diamanatkan oleh undang-undang ini terpenuhi secara baik dan benar dan secara hukum sah. Pertanyaan kami kenapa UU TTPO tidak dikenakan kepada terdakwa ini (eks Kapolres Ngada),” kata Veronika.
Sidang yang sepi dari pemantauan masyarakat maupun keluarga korban akan dilanjutkan padal 7 Juli 2025 untuk mendengarkan eksepsi (keberatan) terdakwa eks Kepala Polres Nhgada. Kemudian, pada 21 Juli 2025 sidang terdakwa Fani digelar ke pokok materi karena dia menerima dakwaan jaksa penuntut umum. [Novi/Rian/Rita)


