Kupang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang 10 pose jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani BKN, KemenPANRB, Kemendragi, KASN dan Bawaslu. BKN juga sudah menginformasikan larangan pose jari itu melalui akun instagram resminya.
Pose jari yang dilarang ini antara lain pose top dengan jari jempol, bentuk V atau peace sign, pose tiga jari seperti salam metal, pose finger heart, pose lima jari serta beberapa pose lain yang merujuk pada angka.
Baca juga : Lembata Kurang Kotak Suara, 4 Kabupaten Tunggu Tinta Pemilu
Pose-pose jari itu dilarang keras bagi ASN karena berpotensi merujuk pada nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 27 November 2023 lalu juga telah menegaskan soal netralitas ASN dalam pesta demokrasi 2024 nanti.
Baca juga : Bawaslu Kupang Ungkap 7 Jenis Kasus Berpotensi Terjadi di 2024
ASN kerap berpotensi terlibat dalam politik praktis, kata Haryomo, karena kewenangan ASN yang strategis sebagai penggerak roda pemerintahan.
“Sebagai ASN, netralitas jadi kontribusi kita mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu,” imbaunya saat Rapat Koordinasi Nasional sentra penegakan hukum terpadu yang digelar Bawaslu RI itu. (Ayunda) ***


