• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pemilu 2024

Bawaslu Kupang Ungkap 7 Jenis Kasus Berpotensi Terjadi di 2024

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pemilu 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bawaslu Kupang Ungkap 7 Jenis Kasus Berpotensi Terjadi di 2024
0
SHARES
39
VIEWS

Kupang – Bawaslu Kabupaten Kupang mencatat potensi kasus yang mungkin terjadi pada pemilu 2024. Ada 7 jenis kasus yang telah dirangkum dan akan diantisipasi terjadi nanti.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, menyampaikan ini Rabu 25 Oktober 2023.

BacaJuga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

21 Oktober 2024
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

20 Oktober 2024

Baca juga : Bawaslu RI Wanti-wanti Malaka dan Alor Rawan Konflik SARA

7 jenis kasus ini dilihat berdasarkan data penanganan perkara pemilu sejak 2018 hingga 2023. Pada 2018 hingga 2023 ada sebanyak 25 kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kupang.

Adam merinci 7 kasus tersebut antara lain money politic, penggunaan fasilitas negara oleh caleg, pengrusakan alat peraga kampanye, ujaran kebencian, kampanye di luar jadwal, pelanggaran zona kampanye, maupun transparansi penggunaan dana kampanye.

Kasus yang ditangani sejak 2018 misalnya money politic atau politik uang. Kasus ini masih berpotensi terjadi di pemilu 2024.

Baca juga : Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis Tapi Sarat Politik Uang

“Ada yang dalam bentuk barang, ada juga uang tunai,” tukasnya dalam media gathering di Neo Aston saat itu.

Ada pula kasus pengrusakan alat peraga kampanye dengan potensi yang tinggi terjadi di 2024. Alasannya, kata Adam, karena caleg di Kabupaten Kupang yang makin banyak dari sebelumnya.

Kasus ujaran kebencian juga masih berpotensi terjadi termasuk berita bohong, fitnah dan penghinaan pada saat kampanye. Kasus ini seringkali muncul di media sosial.

“Orang berusaha menarik simpati pemilih tetapi saat bersamaan dia menjelekkan orang lain dengan sejumlah isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Itu kita pernah tangani,” sebutnya.

Baca juga : Bawaslu RI Buka Catatan Merah NTT Dalam Pemilu 2024

Penggunaan fasilitas negara juga menjadi kasus yang cukup tinggi di Kabupaten Kupang. Kasus ini terjadi dari caleg yang menjabat di pemerintahan, karyawan BUMN atau BUMD.

“Ini juga seringkali terjadi penggunaan fasilitas negara misalnya mobil dinas, rumah dinas yang masih ditempati,” sambungnya.

Kasus yang marak dari dulu sampai sekarang, lanjut Adam, adalah kampanye di luar jadwal. Kasus ini terdiri dari 3 modus dan kerap tak mengindahkan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari polres.

“Misalnya pertama itu dibungkus dengan sosialisasi atau pertemuan keluarga, arisan. Ini yang begini-begini kita repot. Dia kampanye dan tidak memiliki STTP,” tukasnya.

Baca juga : KPU NTT Jawab Siswa SMA Soal Caleg ‘Curi Start’ Kampanye

Penggunaan media daring untuk beriklan termasuk metode kampanye yang dilakukan pada 21 hari sampai dimulainya masa kampanye.

“Media daring sangat rentan dititipi iklan kampanye baik partai politik maupun caleg,” kata dia lagi.

Modus ketiga adalah netralitas ASN, karyawan BUMN atau BUMD, maupun aparatur desa yang maju caleg dan mengkampanyekan diri sebelum waktu.

Seharusnya setelah penetapan DCT oknum tersebut perlu melepas jabatan. Misalnya pun caleg yang berkerabat dengan ASN, pejabat atau aparat desa akan sangat rentan terlibat dalam urusan politik praktis.

“Ini masih potensial terjadi,” imbuhnya.

Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk

Pelanggaran zona kampanye pun berpotensi terjadi di Kabupaten Kupang, misalnya STPP Kampanye hanya untuk wilayah Oesao tetapi pelaksanaannya dilakukan sampai Tarus.

“Alasan mereka itu permintaan masyarakat jadi susah mereka tolak tapi teman-teman dari polres perlu sebelumnya melakukan analisis keamanan di tempat kampanye,” lanjut dia.

Kasus yang kerap ditemui pun adalah transparansi dana kampanye yang perlu pertanggungjawaban atas kampanye yang sudah dilakukan. Hal ini masih menjadi potensi dan perlu dikawal nantinya.

“Ini yang perlu kita kawal sehingga kualitas penggunaan dana kampanye kali ini di Kabupaten Kupang bisa lebih baik agar akuntabel dan transparan,” tukasnya. ****

Tags: #BawasluKabupatenKupang#Caleg2024#caleggunakanfasilitasnegara#CalegKabupatenKupang#Calegtakrincidanakampanye#Danakampanye#Moneypolitics#pengrusakanalatkampenye
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

by Rita Hasugian
21 Oktober 2024
0

Kupang- Presiden Prabowo Subianto didamipingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan susunan kabinet beberapa jam setelah pengambilan sumpah dan jabatan...

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

by Rita Hasugian
20 Oktober 2024
0

Kupang – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke 8 setelah mengucapkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati