Dimensi kekerabatan menjadi salah satu penghalang serius bagi usaha pencegahan dan terutama pengungkapan kejahatan.
Kupang– Masalah kekerasan seksual anak marak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Data dari 3 lembaga non pemerintah (LSM) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak NTT memberikan gambaran betapa ruang aman bagi anak-anak di NTT. Bahkan ancaman perkosaan dan percabulan datang dari dalam rumah orangtua mereka.
Provinsi NTT menanggung banyak beban masalah sosial ekonomi selama bertahun-tahun. Menempati provinsi nomor 3 termiskin di Indonesia setelah Papua dan Papua Barat menurut data BPS 2021, tingkat literasi termasuk terendah di Tanah Air. Sementara masyarakat NTT terpapar begitu banyak informasi melalui media sosial dan ketidakmampuan menseleksinya dengan bijak.
Dua ahli yang memiliki kepedulian dengan masalah kekerasan seksual anak ini mengupas tentang fenomena sosial yang melatari merebaknya kejahatan ini di NTT. Berikut wawancara KatongNTT.com dengan Pater Gregor Neonbasu, SVD dan Romo Maksimus Regus yang dilakukan secara terpisah pada Juli 2022.
Pater Gregor Neonbasu SVD, pakar Antropologi dari Universitas Katolik (Unika) Wira Mandira, Kupang.

Apa akar masalah terjadinya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dengan mayoritas pelaku justru orang dekat mereka seperti ayah, om, paman, dan tetangga?
Hemat saya ada pada satu, kelemahan “pendidikan dalam rumah tangga” selain persiapan hidup rumah tangga dalam keluarga-keluarga yang tidak ditangani dengan baik. Juga ongoing pendampingan keluarga-keluarga tidak diindahkan. Kedua, lemahnya kekuatan kebiasaan yang baik dan terpuji serta adat istiadat untuk saling menghormati menjadi semakin longgar. Ini akibat pengaruh pilgrim principle yang sangat dahsyat.
Paradima kehidupan keluarga berkembang di landas yang keropos: tidak ada dasar etika yang harmonis untuk saling memberi respek di antara warga satu terhadap yang lainnya.
Menurut informasi yang kami terima, bentuk penyelesaian kerap bersifat kekeluargaan atau berdamai dengan memberi uang tebusan, janji menikahi si anak. Menurut Pater, penyelesaian efektif di luar mekanisme hukum seperti apa? Mengingat kasus-kasus kejahatan seperti ini bersifat tertutup dan sulit diakses oleh orang luar.
Benar sekali bahwa bentuk penyelesaian yang bersifat kekeluargaan dan berdamai dengan memberi uang tebusan, nampak tertutup. Dan sering tidak kuat dan bertahan oleh karena strategi penyelesaian itu acap terjadi “hanya akal-akalan” saja. Dalam arti tidak menyelesaikan persoalan sampai tuntas.
Jalan yang saya anjurkan, tidak saja hukuman seperti “tuntutan hukum positif”, melainkan diimbangi dengan pola pendidikan dan pendampingan yang ketat, teratur dan rapi. Tujuan pendidikan serta pendampingan jenis ini tidak saja tertuju kepada para korban, melainkan anggota keluarga secara keseluruhan.
Kami belum mendengar suara kritis dan tegas dari lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintah daerah untuk menyikapi masalah ini. Tampaknya masalah ini dianggap sebagai bussiness as usual. Bagaimana pandangan Pater tentang hal ini?
Saya kira tidak seperti itu. Dalam arti pihak agama dan dan dalam hal ini Gereja Katolik juga selalu memberi perhatian kepada hal-hal seperti itu. Nanti dicek saja ada program kerja Pastoral Keuskupan. Kemudian program kerja pastoral paroki dan bahkan sampai Pastoral Kelompok Umat Basis (KUB).
Saya percaya bahwa di sana ada perhatian yang serius terhadap soal ini. Walau mungkin secara tertulis tidak dicantumkan, melainkan praktisnya selalu ada para pemimpin (KUB, paroki dan keuskupan) yang senantiasa memperhatikan hal yang tidak menyenangkan ini.
Yang mesti diperhatikan adalah alasan dasar dari para pelaku. Hal ini hendaknya diperhatikan dalam penelitian etnografis, dalam arti rincian setiap kejadian atau kasus harus dipelajari secara mendalam. Misalnya, ketika diperoleh informasi bahwa yang melakukannya adalah keluarga atau rekan terdekat. Hemat saya harus dikejar dengan pertanyaan “apa alasan” atau “apa yang menjadi dasar terjadi tindakan terlarang tersebut?”
Harus diperoleh informasi selanjutnya, “mengapa selalu terjadi perbuatan tidak etis dan tidak sopan seperti itu?” Masyarakat tradisional sangat memberi respek terhadap etika, dan tata sopan santun serta pola pergaulan yang harmonis. Namun toh terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan seperti itu. Lukiskan secara etnografis (a) peringkat kecintaan warga terhadap tradisi, budaya dan warisan leluhur yang sangat kaya, dan (b) peringkat hidup dari mereka yang melakukan hal itu. Serta (c) seberapa jauh terbit kebijakan dari sesepuh untuk menanganinya.
Romo Penggiat masalah sosial Maksimus Regus, Dekan FKIP Universitas Katolik Santo Paulus di Ruteng, Flores.

Untuk melihat persoalan kekerasan anak di NTT, paling tidak ada 3 lembaga institusi penting yang mewadahi kehidupan sosial di NTT. Pertama, budaya dalam ungkapan sederhana pada kehidupan sosial, kekerabatan sehari, komunalisme yang begitu kuat. Dimensi budaya menjadi sumber nilai yang begitu kuat.
Kedua, institusi agama. Secara umum, masyarakat NTT memiliki kepatuhan dan ikatan kuat pada agama. Ketiga, institusi politik/negara. Ketiga dimensi ini menjadi sumber nilai apapun bentuknya bagi masyarakat sendiri.
Namun berkaitan dengan persoalan kekerasan anak, dimensi kekerabatan menjadi salah satu penghalang serius bagi usaha pencegahan dan terutama pengungkapan kejahatan. Komunalisme/kekerabatan/kebersamaan seringkali menjadi basis hegemoni. Dan karena itu kejahatan yang dialami oleh korban-korban kekerasan ini dianggap sebagai persoalan pribadi, bukan persoalan bersama.
Bahkan, pengungkapan kasus kekerasan mungkin juga akan dianggap sebagai aib yang mencoreng kekerabatan/kekeluargaan. Jadi, orang lebih sungkan dalam situasi kekerabatan yang mencengkeram dan berusaha mencari jalan ke dalam, mendiamkan kekerasan terhadap anak.
Dengan dimensi kekerabatan ini, maka kita menghadapi rintangan internal (masyarakat) itu sendiri. Di pihak korban dan keluarga, dengan situasi semacam ini akan berusaha untuk menutupi atau menanggung sendiri pengalaman kekerasan. Ada ketakutan jika dengan jalan pengungkapan kejahatan itu, mereka akan merusak sistem kekerabatan dalam keluarga (dekat).
Saya melihat kekerasan terhadap anak masih dianggap sebagai pengalaman orang per orang, keluarga per keluarga, belum menjadi pengalaman buruk secara komunal/bersama. Hal ini yang menyebabkan proses penyadaran atas pentingnya perlindungan anak-anak, pencegahan kekerasan dan pengungkapan kejahatan kekerasan tidak berjalan menggembirakan.
Karena itu, kita membutuhkan kerja bersama/kolaboratif dalam memperhatian persoalan ini. Lalu mengangkatnya dan menegaskannya sebagai persoalan pelik bersama menjadi bagian dari kesadaran bersama. Kita perlu terobosan-terobosan eksternal yang bisa mendobrak hambatan-hambatan internal masyarakat.
Ada beberapa cara yang ditempuh. Pertama, secara politik (negara, pemerintah), hukuman sangat berat harus diterapkan kepada para pelaku agar ada efek jera. Juga mesti ada hukuman sosial terhadap pelaku.
Kedua, langkah edukasi harus secara konsisten dilakukan dengan menyasar lembaga-lembaga pendidikan. Bila perlu ini menjadi bagian dari pengajaran di sekolah, penyadaran akan bahaya kekerasan anak. Ketiga, media dan pekerja kemanusiaan harus berjalan bersama-sama dalam mengangkat dan menggaungkan persoalan kejahatan kekerasan anak ini. (Rita)