Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan keabsahan berkas dari para bakal calon legislatif (bacaleg) langsung ke pengadilan hingga rumah sakit.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, menyampaikan ini saat diwawancarai di Hotel Sotis Kupang, Rabu 2 Agustus 2023.
Verifikasi langsung dari KPU ini dilakukan ke pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sedangkan pihak rumah sakit yang mengeluarkan keterangan kesehatan seperti kesehatan jiwa atau rohani.
Baca juga : KPU NTT Analisa Kegandaan Daftar Bacaleg Pasca Masa Perbaikan
“Kami sudah lakukan klarifikasi ke pengadilan, partai politik, juga kepada rumah sakit. Hasilnya kita sampaikan kepada parpol,” ungkap dia.
Begitu pula dengan data ganda caleg juga sudah dilakukan klarifikasi ke partai politik untuk memastikan tidak ada yang mencalonkan ganda baik antar parpol atau antar dapil.
“Sudah dilakukan klarifikasi dan hari ini sudah diserahkan hasil verifikasi administrasi tahap kedua kepada partai politik,” tambah dia lagi.
Baca juga : Keberatan Hasil Seleksi, Silakan Lapor ke Bawaslu RI
Pada tanggal 6 Agustus ini pihaknya akan menggabungkan hasil verifikasi tahap satu dan tahap dua untuk partai politik.
“Hanya dua hasilnya nanti yaitu kategori memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” sambung Thomas.
Jumlah DPT di NTT saat ini pun bertambah 18 persen pada 2019 atau 3.391.616 menjadi 4.08.475. Begitu juga jumlah TPS yang bertambah 14 persen atau dari sebelumnya 14 ribuan menjadi 16 ribuan.****


