Kupang – Bawaslu NTT mempersilahkan masyarakat atau pihak yang berkeberatan dengan hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten dan kota untuk membuat laporan.
Laporan keberatan atas hasil seleksi bisa disampaikan ke Bawaslu RI. Laporan bisa juga ke Bawaslu NTT selama masa fit and proper test yang akan digelar hingga 7 Agustus 2023.
Salah satu koordinator Bawaslu NTT, James Welem Ratu, menyampaikan itu menanggapi adanya protes terhadap Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu di 22 kabupaten/kota di NTT periode 2023-2028.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ribuan Data Pemilih Ganda dan Salah TPS
“Soal proses itu kan di Timsel jadi semua ketidakpuasan itu harus disampaikan ke Timsel dan Bawaslu RI,” ungkap dia saat diwawancarai di Hotel Sotis Kupang, Rabu 2 Agustus 2023.
Wewenang pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota ini adalah dari Bawaslu RI. Seluruh hasil fit and proper test, kata dia, juga akan disampaikan ke Bawaslu RI. Sedangkan Bawaslu NTT sendiri menerima delegasi wewenang dari Bawaslu RI untuk melakukan fit and proper test.
Baca juga : NTT Punya 46 Ribu Pemilih Difabel di Pemilu 2024
“Bawaslu NTT mendapatkan limpahan kewenangan melakukan fit and proper test tapi tetap hasilnya di Bawaslu RI bukan di Bawaslu NTT,” tandasnya.
Menurutnya, keberatan yang ada sudah seharusnya diproses dan pihaknya mempersilahkan hal tersebut diproses.
“Terkait protes di Timsel itu kemarin dipersilahkan berproses,” ungkap dia.
Selain itu, tanggapan atau masukan masyarakat atas calon-calon yang telah dihasilkan dari seleksi tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu NT selama masa fit and proper test hingga 7 Agustus nanti.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
Keberatan tersebut harus disertai bukti dan identitas dan disampaikan melalui kontak komisioner Bawaslu NTT, bisa juga ke kantor atau melalui website.
“Kalau sifatnya surat kaleng maka tidak akan diklarifikasi,” tandasnya.
Hingga saat ini sudah ada 140 orang yang lolos seleksi dari tes kesehatan dan wawancara. Selanjutnya akan dilakukan fit and proper test untuk mendapatkan 70 anggota Bawaslu.
Hasil akhir dari seluruh proses ini diumumkan paling lambat pada 14 Agustus 2023 dan pelantikan pada tanggal 15 Agustus 2023. ****