Kupang – Kasus Covid-19 di Kota Kupang meningkat drastis sebulan terakhir. Pada 4 Februari 2022, jumlah pasien yang dirawat di Kota Kupang sebanyak 22 orang. Data Satgas Covid-19 Kota Kupang, Jumat (4/3/2022) kasus aktif sebanyak 3.268 kasus.
Disaat terjadi peningkatan kasus yang tak terbendung, warga Kota Kupang masa bodoh dengan penerapan protokol kesehatan. Banyak warga tidak memakai masker, berkumpul bersama tanpa peduli jaga jarak.
Taman-taman Kota dipadati warga. Lokasi kuliner baru yang dibangun di depan hotel Aston merupakan salah satu lokasi yang dipadati warga.
Pantauan KatongNTT pada Sabtu (5/3/2022) malam, puluhan fotografer berseliweran menawarkan jasanya. Banyak warga yang datang untuk berfoto di lokasi itu. Orang tua banyak membawa anak-anak mereka.
Lokasi itu memang manjadi daya tarik baru yang membawa berkah bagi para fotografer, penjual kopi dan penjual mainan anak-anak.
Satu dua orang tampak mengenakan masker, namun lebih banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Jarak sudah tidak dihiraukan lagi. Mereka berkumpul dalam kelompok-kelompok kecil.
“Disini seperti tidak perhatikan prokes ya. Pakai masker saja banyak yang tidak pakai,” kata seorang pengunjung bernama Afry.
“Jaga jarak tidak diterapkan di sini. Seperti tidak ada Covid-19,” tambah Intan yang berada di samping Afry.
Afry mengatakan, Pemerintah harusnya memberikan batasan jumlah pengunjung dan sampai jam berapa warga boleh berkunjung. Pengawasan penerapan prokes pun harus ditingkatkan.
Sekitar pukul 21.30 WITA, tim patroli gabungan dari Polres Kupang Kota dan Kodim 1604/ Kupang mendatangi lokasi tersebut.
Pengunjung kalang kabut dan mulai berhamburan. Dari semula yang tidak memakai masker lalu buru-buru mengenakan masker.
KBO Satsamata Polres Kupang Kota, Wempianus Wener Taek mengatakan, operasi prokes itu baru dimulai hari itu. Mereka menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi pelanggaran prokes.
Wempi mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat, mengingatkan untuk memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Kegiatan (masyarakat) dibatasi sampai jam sepuluh malam. Artinya sampai batasan waktu tersebut kita pulang sudah mengingat kasus Covid-19 sedang meningkat,” ujar Wempi.
Operasi prokes tersebut akan rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran kasus di Kota Kupang.
Walikota Kupang mengeluarkan edaran Nomor:016/HK.443.1/III/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, pada 1 Maret 2022.
Dalam edaran tersebut disebutkan, kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman dan tempat wisata umum diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi manjadi syarat.(K-04)