Kesadaran para pedagang di Pasar Inpres Soe di Kabupaten Timor Tengah Selatan atau TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih rendah untuk mematuhi jam operasional pasar terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.
Padahal PPKM Mikro diberlakukan akibat angka positif covid-19 di TTS yang terus meningkat setiap hari.
Sesuai pengumuman tertulis Bupati TTS bernomor Bapenda 33.01.01/236/2021, jam operasional Pasar Inpres Soe dibatasi. Aktivitas dibuka dari jam 05.00 hingga pukul 13.00 Wita. Aturan ini berlaku dari 28 Juni sampai dengan 12 Juli 2021.
Namun, dari pantauan KatongNTT.com, para pedagang Pasar Inpres Soe masih membuka lapak jualannya pada Selasa, 6 Juli 2021 hingga pukul 13.30 Wita.
Tim terpadu penertiban Pasar Inpres Soe yang terdiri dari Bapenda, Kodim 1621/TTS, Polres TTS, Satpol PP, Camat Kota Soe, Lurah Kota Baru, Kejaksaan Negeri Soe dan UPTB Pasar berkeliling pasar untuk meminta para pedagang menutup lapak jualannya.
“Beginilah kondisi saudara-saudari yang berjualan di pasar, kesadarannya masih rendah. Biar sudah tahu kalau jam pasar dibatasi sampai pukul 13.00 Wita juga sama saja. Kalau kita tidak keliling paksa mereka untuk segera tutup mereka belum mau tutup,” kata Buce Balelay, Camat Kota Soe.
Buce mengaku setiap hari tim memantau aktivitas pedagang di Pasar Inpres Soe hingga 12 Juli mendatang. Tim mendatangi para pedagang untuk mengimbau agar nmematuhi peraturan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Biar pedagang terlambat tutup juga kita hanya bisa imbau sesuai dengan PPKM yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Anggota tim terpadu yang bekerja sebagai ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTS, Jordan Bety mengatakan, kesadaran masyarakat di Pasar Inpres Soe untuk memakai masker masih sangat rendah.
“Banyak pedagang yang masih tidak pakai masker. Potensi penularan covid-19 cepat karena antara pembeli dan penjual sama-sama tidak pakai masker,” ujar Jordan mengkhawatirkan lonjakan kasus Covid-19. (Bia/Rita Hasugian)