Kupang – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada dua tempat pemilihan suara (TPS) di Sumba Barat Daya (SBD) diganti karena melakukan pelanggaran pemilu.
Akibatnya, dua TPS ini disiapkan untuk pemilihan suara ulang (PSU), Sabtu 24 Februari mendatang dengan dilayani oleh KPPS dari TPS lainnya.
Baca juga : KPU NTT Buka Daftar Daerah Yang Pemilihan Suara Ulang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT), Baharudin Hamzah, menyampaikan ini di ruang kerjanya Rabu 21 Februari 2024.
Pada dua TPS ini petugas KPPS mencoblos sisa surat suara sehingga Bawaslu merekomendasikan agar seluruh KPPS di dua TPS itu diberhentikan. TPS ini antara lain TPS 2 Desa Kadi Wano dan TPS 2 Desa Lete Kamouna.
Para KPPS di dua TPS yang melakukan pelanggaran pemilu ini pun sedang diproses secara hukum oleh kepolisian atau Gakkumdu.
“Karena itu unsur pidana,” tukasnya.
Baca juga : Pemilu 2024, Politik Uang: Harga Suara Lebih Murah dari Bibit Babi (2)
Akibatnya KPU menarik petugas KPPS dalam satu wilayah terdekat untuk melakukan PSU di dua TPS yang bermasalah itu menggantikan KPPS yang dipecat.
“Sehingga ditarik dari KPPS terdekat dan kami koordinasikan dengan KPU SBD dan mereka sedang konsolidasikan itu,” tukasnya.
Ia mengingatkan pemilih pada PSU ini berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS yang melakukan PSU. Pemilih saat PSU pun adalah yang hadir saat 14 Februari 2024.
Baca juga: Suara Tanpa Pemilik
Adapun pemilih yang tidak berhak dilayani karena tidak sesuai syarat memilih tidak akan diundang untuk menghindari proses kesalahan yang sama terjadi lagi.
Bahar menyebut kebanyakan penyebab PSU ini terjadi karena ada pemilih yang seharusnya tidak diizinkan mencoblos tetapi tetap dilayani oleh petugas saat 14 Februari lalu.
“Itu yang diundang kembali apakah dia terdaftar dalam DPT, tambahan atau khusus, terkecuali pemilih yang kemarin itu tidak berhak tapi dilayani,” kata dia.
Baca juga : Warga Kota Kupang Lipat Sejuta Surat Suara Diupah Rp 250 per Lembar
NTT sendiri memiliki 13 daerah yang melakukan PSU dan Ngada telah melaksanakannya terlebih dahulu. Kemudian PSU di Sumba Timur akan dilaksanakan 22 Februari ini.
Sementara untuk TPS di Sumba Barat Daya, Alor, Sabu Raijua, Lembata, Sikka, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat, Malaka, Kabupaten Kupang, TTU dan TTS akan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024 atau tepat pada batas PSU.
“Penyelenggara ad hock, KPPS, sudah siap dan logistik sudah disiapkan juga sebelum H-1,” ungkap dia. ***


