• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Pengacara Korban KDRT Erikh Mella Sebut Kompolnas Baru Bangun Tidur, Ini Alasannya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ricky D. J. Brand, Pengacara keluarga korban KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella sebut Kompolnas baru bangun tidur dalam penanganan kasus tersebut (KatongNTT)

Ricky D. J. Brand, Pengacara keluarga korban KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella sebut Kompolnas baru bangun tidur dalam penanganan kasus tersebut (KatongNTT)

0
SHARES
301
VIEWS

Kupang – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta keluarga Linda Brand, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengadukan penanganan kasus tersebut. Pasalnya penangan kasus tersebut sudah berjalan 9 tahun lebih.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti kepada KatongNTT mengatakan, pengaduan dari keluarga tersebut perihal kinerja penyidik Polresta Kupang Kota. Kasus KDRT yang menewaskan Linda Brand pada April 2013 dilaporkan oleh kakak kandung korban, John O. P. Brand ke Polresta Kupang Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/299/IV/ Polres Kupang Kota.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

“Pengaduan dari keluarga penting mengingat lamanya proses penyidikan kasus dari 2013 hingga sekarang,” kata Poengky, Kamis (1/9/2022).

Penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan suami korban, Erikh Benydikta Mella sebagai tersangka pada 2019. Erikh diduga melakukan KDRT yang berujung pada meninggalnya sang istri.

Meski sudah memiliki tersangka, kasus ini belum kunjung disidangkan. Berkas perkara ini pun beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Baru pada Jumat (26/8/2022), berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, selama 2018 hingga 2021 tidak perkembangan penanganan pasca berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan kembali ke kejaksaan pada 23 Juli 2022. Dalam catatan Kejari Kota Kupang, berkas perkara tersebut diterima pada 29 Agustus 2022.

Lamanya proses penyidikan, kata Poengky yang menjadi perhatian Kompolnas saat ini. Pihaknya akan meminta klarifikasi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penanganan kasus ini.

Belum adanya perkembangan kasus sampai ke pengadilan, meski sudah ada tersangka tidak memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Poengky meminta kepada penyidik di Polresta Kupang Kota untuk bersikap profesional dan bertindang cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Penyidik tetap harus bertanggungjawab untuk mengungkap kasus ini,” kata Poengky.

Menanggapi permintaan Kompolnas, kuasa hukum pelapor, Ricky D. J. Brand mengatakan, surat mereka sudah berkali-kali ditembuskan ke kompolnas. Menurutnya, sejak awal ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga, dalam setiap surat yang dikirimkan ke Polresta Kupang Kota selalu ditembuskan ke Kompolnas.

Ricky menyayangkan sikap Kompolnas yang seakan tidak mengetahui kasus ini. Surat yang berkali-kali dikirimkan tidak ditanggapi.

“Kompolnas baru bangun tidur. Kompolnas hanya menjadikan surat-surat saya sebagai ganjal tidur,” ujar Ricky.

Kendati demikian, Ricky mengatakan sudah menyiapkan surat untuk dikirimkan ke Ketua Harian Kompolnas. Tujuannya adalah meminta bertemu untuk menyampaikan laginperihal kasus tersebut.

“Saya sudah siapkan data-data semua. Dan harusnya Kompolnas malu, karena sudah bertahun-tahun saya tembuskan ini pada mereka,” tegasnya.

Ricky berterima kasih akhirnya Kompolnas menanggapi persoalan ini dan akan meminta klarifikasi ke Polda NTT.

Erikh Benydikta Mella, tersangka dalam kasus ini baru dilantik oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menjadi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT. Ia menggantikan Kepala Biro Umum Setda NTT, George Hadjoh yang dilantik jadi Penjabat Wali Kota Kupang. *****

Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan

Tags: #erikhbenydiktamella#KDRT#kompolnas#lindabrand#pltkepalabiroumum#polrestakupangkota#setdantt
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati