• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Penyelesaian Kasus Kekerasan Pada Perempuan Jalan di Tempat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Media Indonesia)

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Media Indonesia)

0
SHARES
369
VIEWS

Kupang – Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2022 bertepatan pada hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2022 lalu.

Catahu 2022 berisi laporan terkait pengaduan kekerasan yang diterima oleh Komnas Perempuan selama 2021, mencatat isu-isu yang kekerasan terhadap perempuan, penanganan secara hukum, dan memberikan berbagai rekomendasi.

BacaJuga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

19 September 2025
Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

27 Agustus 2025

Selama 2021, Komnas perempuan menerima  pengaduan sebanyak 338.496 kasus. Kondisi menunjukkan peningkatan 50 persen bila dibandingkan dengan 2020 dimana jumlah pengaduan 226.062 kasus.

Data tersebut merupakan total dari semua pengaduan, baik yang diterima langsung Komnas Perempuan maupun dari lembaga layanan dan Badilag.

Pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 3.838 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan 80 persen dari tahun 2020 sebanyak 2.134 kasus.

Peningkatan jumlah pengaduan juga terjadi di Badileg. Tahun 2020, jumlah pengaduan sebanyak 215.694 kasus. Tahun 2021 meningkat 52 persen menjadi 327.629 kasus. Untuk lembaga layanan mengalami penurun 1.205 pengaduan atau 15 persen.

Komnas Perempuan menilai, peningkatan pengaduan melalui dua jalur ini sebagai wujud penggunaan teknologi dan komunikasi yang semakin baik.

“Pengaduan online telah dikenal dan adanya peningkatan kesadaran publik untuk mengadu, dan di Badilag dimungkinkan karena ada sistem peradilan e-court,” tulis Komnas Perempuan dalam lembaran fakta Catahu 2022 yang dikutip KatongNTT, Jumat (11/3/2022).

Lonjakan pengaduan disambut baik oleh Komnas Perempuan. Namun peningkatan jumlah pengaduan menjadi tantangan bagi Komnas Perempuan dan Badilag. Komnas Perempuan harus bekerja keras dalam merespon pengaduan. Rata-rata sehari ada 16 pengaduan yang harus direspon.

Hal yang sama dialami Badilag dalam upaya mengidentifikasi setiap kasus tidak hanya sebatas melihat perceraian tapi menemukan kasus KGB.

Penurunan pengaduan pada lembaga layanan merupakan akibat dari pandemi Covid-19 selama dua tahun terkahir.

Komnas Perempuan mencatat isu-isu khusus yang muncul dari kasus-kasus yang ditangani Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mencatat, 9 persen pelaku KGB merupakan pejabat publik, ASN, tenaga medis, anggota TNI dan anggota Polri.

Mereka menjadi sorotan karena kekhasan terkait kekuasaan berlapis baik kekuasaan patriarkis termasuk relasi kekeluargaan, ekonomi maupun kekuasaan jabatan dan pengaruh yang dimiliki pelaku.

“Terjadi impunitas, korban tidak mendapatkan dukungan penyelesaian kasus pada sistem peradilan pidana, kebenaran kekerasan yang dialaminya disangkal yang mengakibatkan korban bungkam dan meminta mutasi ke kota lain,” terang Komnas Perempuan.

Sorotan berikutnya terkait penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH). Komnas Perempuan mengidentifikasi korban mengalami penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan menurunkan martabat manusia dalam proses pemeriksaan. PBH kerap mengalami penyiksaan seksual seperti penelanjangan, pemerkosaan, kekerasan verbal termasuk pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

Komnas Perempuan menilai, pelaksanaan Qanun Jinayat juga memberlakukan salah satu jenis penghukuman yang tidak manusiawi. Sebanyak 23 PBH yang dinyatakan melakukan pelanggaran Qanun Jinayat, hampir sebagian besar didakwa dengan pasal mengenai zina, khalwat, ikhtilat (bermesraan) dan 11 PBH mendapatkan hukum 100 kali cambuk dengan tuduhan berzina, 9 PBH dicambuk antara 17-20 dengan tuduhan ikhtilat, dan 2 orang ditambahkan 3 tahun penjara karena dianggap melakukan prostitusi.

Tercatat pula pidana mati sebagai puncak tertinggi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang penantian panjang eksekusi mati menjadi penyiksaan tersendiri. 

Catatan khusus lainnya yakni terhadap PPHAM atau orang-orang yang mengadvokasi hak-hak perempuan maupun perempuan yang mengadvokasi HAM secara umum. Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021 memperlihatkan para pendamping korban KGB merupakan orang yang paling banyak mengalami serangan.

“Para pendamping pada lembaga layanan berbasis pemerintah seperti UPTD dan P2TP2A mulai melaporkan serangan yang berkaitan dengan kerja-kerja HAM,” tulis Komnas Perempuan dalam siaran pers peluncuran Catahu 2022.

Konflik yang terjadi di Papua dan pandemi Covid-19 yang telah mengakibatkan menurunnya kualitas hidup perempuan. Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan terhadap perempuan Papua dengan HIV/AIDS di Provinsi Papua dan Papua Barat tercatat tinggi pada masa pandemi Covid-19, situasi mereka juga nyaris tak terpantau.

Situasi disabilitas mental, yang salah satunya disebabkan KdRT, juga masih mengalami tantangan. Minimnya layanan terintegrasi antara isu HIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan atau disabilitas mental dan kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu penyebab. 

Dari segi penangan dan penyelesaian kasus, Komnas Perempuan mengatakan, hanya sedikit informasi yang tersedia atau sekitar 15 persen dari total kasus yang dicatatkan oleh lembaga layanan dan Komnas Perempuan. Upaya penyelesaian lebih banyak secara hukum yakni 12 persen dibandingkan dengan cara non hukum yang hanya 3 persen. Bahkan 85 persen kasus  tidak ada informasi penyelesaiannya.

“Ada berbagai hal jadi kendala dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk dalam substansi hukum yang terlihat dari penggunaan basis hukum dan pasalnya,” tulis Komnas Perempuan.

Persoalan lain terus dikeluhkan oleh lembaga layanan seperti keterbatasan infrastruktur yang dibutuhkan untuk penyelesaian kasus, termasuk SDM dan anggaran.

“Di tengah peningkatan pelaporan kasus KBG terhadap perempuan yang juga semakin kompleks, daya penanganan kasus yang sangat terbatas ini dikuatirkan akan menyebabkan stagnansi dalam hal kapasitas penanganan kasus,” ungkap Komnas Perempuan.(K-04)

Tags: #kekerasanperempuan#komnasperempuan#pengaduankasuskekerasan#penyelesaiankasuskekerasan
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

by Difan Fandi
19 September 2025
0

Sikka– Angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sikka terus meningkat. Berdasarkan data Komite Penanggulangan HIV/AIDS, hingga Februari 2025 tercatat 1.195 kasus...

Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

by Rita Hasugian
27 Agustus 2025
0

Kupang -  Dalam kurun waktu sebulan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati