Kupang – Dalam kurun waktu sebulan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kasus terbaru dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malaka pada 17 Agustus 2025. Peristiwa ini terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka pelaku.
Bibi kandung melaporkan tentang keponakannya berusia 13 tahun telah disetubuhi 12 pria, termasuk pacarnya. Peristiwa ini terjadi di dua tempat, yakni di satu pondok area persawahan di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah dan di rumah satu tersangka pelaku.
Baca juga: Pacar Terbanyak Melakukan Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT
Korban yang saat ini bersekolah di satu SMP di Malaka tinggal bersama bibinya. Kedua orangtuanya bekerja di Kalimantan.
Dalam pernyataan pers Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar awal pekan ini, kekerasan seksual itu terjadi mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025. Modusnya, tersangka pelaku menjemput korban dari rumah bibinya lalu setelah disetubuhi korban dibawa pulang ke rumah bibinya.
“Korban tidak disekap,” kata Riki Ganjar yang diwawancara melalui pesan Whatsapp pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Riki, para tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban karena didorong hasrat dengan terlebih dahulu meminum minuman keras. Para pelaku berlatar belakang putus sekolah, tamat SMA, dan mahasiswa.
Penyidik Polres Malaka telah memeriksa korban dan 4 saksi dari pihak korban pada 17 Agustus 2025. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak.
Baca juga: Anak Merokok Aktif Marak di Maumere, Bisakah Kita Peduli dan Bertindak?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Para tersangka juga dijerat untuk membayar denda maksimal Rp5 miliar.
Riki mengatakan, Polres Malaka akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.
“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tegas Riki.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT, Saleha Hamid Wongso mengatakan, lembaganya sudah menerima laporan permintaan pemeriksaan psikologi korban oleh Polres Malaka. Namun korban belum diantar ke kantor UPTD PPA di Kota Kupang.
“Kami sudah terima kemarin. Anak belum diantar, “ kata Saleha dalam wawancara telepon pada Rabu siang, 27 Agustus 2025.
Saleha terkejut dengan peristiwa anak di Malaka kembali menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengira ini adalah kasus yang menimpa anak yang sedang didampingi oleh UPTD PPA NTT.
Baca juga: Polisi Cabuli Anak di Sikka Dipecat, Truk-F: Pidanakan Pelaku!
“Kami diminta memberikan pendampingan psikologi terhadap anak yang menjadi korban. Saya ke Malaka waktu itu. Dan ini terjadi lagi,” ujar Saleha.
Pada Juli lalu, Polres Malaka telah menetapkan 7 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Desa Besikema, Kecamatan Malaka Barat. Dua di 7 tersangka adalah anak-anak, dan 4 pelaku lainnya berstatus buron.
Kasus Kekerasan Seksual di NTT Tertinggi di Indonesia
Jumlah kasus kekerasan seksual di NTT merupakan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Kakanwil Hukum dan HAM NTT, sebanyak 75 persen dari 3.052 narapidana di 18 lembaga pemasyarakaan dan rumah tahanan di NTT adalah pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, jumlah kasus kekerasan yang dialami anak perempuan di NTT sepanjang Januari – Jui 2025 mencapai 105 kasus,. Sedangkan anak laki-laki di NTT yang menjadi korban kekerasan 69 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan setahun lalu. Menurut data SIGA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual di NTT tahun 2024 sebanyak 363 anak.
Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui kampanye publik, dan pemulihan psikis para penyintas kekerasan seksual. Berbagai organisasi masyarakat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT membentuk Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT dipicu kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Terdakwa Fajar masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kupang. *****




