Kupang – Sebanyak 1.028 anak yang berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia menerima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya.
“Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti seperti dikutip dari Antara.
Ia merinci sebanyak 746 anak menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.
Dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 di antaranya menerima remisi satu bulan. Dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan.
Saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Rika mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka.
Selaras dengan tema Hari Anak Nasional 2022 yakni Anak Terlindungi, Indonesia Maju, pemberian remisi sebagai upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.
Salah satu caranya dengan memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA.
Pemberian remisi diharapkan memotivasi anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi anak yang masih di LPKA agar lebih bersemangat mengikuti pembinaan. (Antara/Rita)