Jakarta– Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali efektif pada 8-14 Februari 2022. Ini upaya mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir telah diprediksi jauh hari oleh Pemerintah.
Menurut Safrizal, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” kata Safrizal dalam keterangan persnya, 7 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengatur antara lain perubahan jumlah daerah padal level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Level 2 juga menurun dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Peningkatan jumlah daerah di level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif terpapar varian Omicron, tetapi juga karena menurunnya tracing tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.
Safrizal mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi Covid-19 dan pemberian vaksinasi ketiga (booster). Pemerintah daerah juga diimbau untuk terus memperkuat aktivasi posko di tingkat desa dan kelurahan hingga RW/RT.
Syaiful menegaskan, adanya vairan Omicron membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
Masyarakat diimabu untuk terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. (ANTARA/k-02)