Kupang – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu NTT mengumumkan 78 orang yang lolos seleksi administrasi pada Rabu (13/7/2022) di Kupang. Selanjutnya, calon anggota yang terdiri 17 perempuan dan 61 laki-laki akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan yakni Computer Assisted Tes (CAT) dan tes psikologi.
Ketua Timsel anggota Bawaslu NTT, Rudi Rohi menjelaskan, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 135. Menurutnya, tahapan ini merupakan seleksi normatif mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Dalam proses seleksi, kata Rudi, ada beberapa peserta yang gagal karena faktor usia. Peserta lainnya tidak melengkapi persyaratan seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Selain itu, ditemukan peserta yang merupakan anggota partai politik. Pesrta lainnya pernah dipidana dengan lebih dari 5 tahun sehingga dieliminasi.
“Kami menemukan ada yang masih menjadi anggota partai politik. Masa jabatannya itu baru berakhir 14 hari setelah penutupan pendaftaran. Dan tidak ada surat pengunduran diri dari partai politik,” jelas Rudi.
Ahmad Atang, Anggota Timsel mengatakan, proses seleksi ini hanya memilih 3 orang anggota. Dalam proses penerimaan pendaftaran, kata Ahmad, sudah melebihi 8 kali kebutuhan anggota, yakni 24 orang.
Adapun sistem seleksi yang berlaku adalah sistem gugur. Mulai dari seleksi administrasi, CAT, psikotes, wawancara dan tes kesehatan.
“Pada akhir seleksi itu, tim seleksi hanya akan menghasilkan 6 orang yang akan dikirim yang namanya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Ahmad.
Timsel membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam seleksi anggota Bawaslu NTT. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait rekam jejak para calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Anggota Timsel lain, Simon Sabon Ola mengatakan, seleksi ini mencari figur-figur yang kredibel untuk menjalankan fungsi pengawasan saat Pemilu. Karena itu, masyarakat punya ruang memberi masukan sehingga mereka yang terpilih benar-benar sesuai harapan.
“Jangan sampai sudah dikirim nama-namanya (ke Bawaslu Pusat), ada indikasi orang ini bermasalah,” ujar Simon.
Rudi menjelaskan, tanggapan dari masyarakat harus mengikuti mekanisme dari Bawaslu RI. Tanggapan yang diterima, kata Rudi, sesuai dengan format yang disediakan pada website Bawaslu.
Pengaduan bisa melalui WhatsApp maupun email. Menurut Rudi, tidak menutup kemungkin bagi masyarakat yang mengirimkan surat langsung ke Sekretariat Timsel di Hotel Sahid T-More, lantai 2 ruang Rote.
Semua masyarakat berhak memberikan masukan. Namun penting untuk diperhatikan, kata Rudi, pengaduan yang diterima dan dijadikan acuan dalam seleksi harus menyertakan identitas pemberi aduan atau tanggapan.
“Tanggapan masyarakat yg kami terima adalah masyarakat yang punya identitas lengkap,” jelas Rudi.
Sekretaris Timsel, Ernesta Uba Wohon mengatakan, tanggapan yang diberikan harus terbuka. Tanggapan itu pun tidak didasarkan atas kepentingan tertentu.
“Kita tidak mau tanggapan itu menjadi
pembunuhan karakter orang yg mengikuti seleksi,” jelas Ernesta.
Pengiriman tanggapan terhadap calon anggota Bawaslu NTT bisa melalui email timseleksibawasluntt@gmail.com juga melalui pesan WhatsApp kepada Tim seleksi sesuai dengan format yang bisa didapatkan di website Bawaslu.
Nama calon anggota Bawaslu NTT yang lolos, silahkan klik disini.(Joe)
Baca juga: 300 Desa di NTT Belum Dialiri Listrik PLN