Kupang – Peringatan Dini disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai pertumbuhan bibit siklon tropis di kawasan NTT.
Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jakarta pada 20 Desember 2022 menjelaskan, bibit siklon tropis 90S tumbuh di sekitar Laut Timor.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Tinggi Gelombang Laut di NTT Hingga 2,5 Meter
Bersamaan itu kecepatan angin maksimum 27,78 km/jam.
“Potensi bibit 90S untuk tumbuh menjadi siklon tropis dalam 24 jam masih rendah seiring pergerakannya ke arah tenggara – selatan menjauhi wilayah Indonesia,” kata Ambrosius Kodo, Kepala BPBD NTT dalam imbauan yang diterima KatongNTT.com
Mengutip dari situs BMKG, siklon tropis sendiri ialah badai dengan kekuatan yang besar dengan radius rata-rata 150-200 km.
Siklon tropis terbentuk di atas lautan luas yang umumnya mempunyai suhu permukaan air laut hangat, lebih dari 26.5°C. Angin kencang yang berputar di dekat pusatnya mempunyai kecepatan angin lebih dari 63 km/jam.
Masa hidup suatu siklon tropis rata-rata berkisar antara 3 – 18 hari.
BPBD kemudian menguraikan dua dampak tidak langsung bibit 90S dalam 24 jam ke depan terhadap kondisi cuaca di NTT:
1. Hujan dengan intensitas sedang – lebat dan angin kencang dapat terjadi pada seluruh wilayah NTT
2. Gelombang laut tinggi 1,25 – 2,5 meter dapat terjadi pada Selat Sumba, Perairan Selatan Sumba, Perairan Selatan Pulau Sabu, Perairan Selatan Kupang – Rote, Laut Sabu, Perairan Selatan Flores, Selat Ombai, Selat Alor – Pantar, Selat Flores – Lamahera, Samudera Hindia Selatan NTT.
Baca Juga: BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru
Untuk masyarakat dan kepala BPBD tiap daerah diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui langkah-langkah mitigasi, antara lain:
a. Membersihkan sampah di saluran/selokan;
b. Memangkas pohon/dahan rapuh yang cabang-cabangnya condong ke rumah/jalan raya;
c. Memperbaiki/memperkuat atap rumah yang rusak;
d. Jika terjadi hujan berintensitas tinggi dengan durasi lebih dari 1 (satu) jam, serta obyek pada jarak pandang 30 meter tidak jelas terlihat, maka warga yang tinggal di daerah lereng, di bantaran sungai, dataran rendah dan daerah aliran sungai segera melakukan evakuasi mandiri ke tititk aman terlebih dahulu;
e. Menetapkan jalur-jalur evakuasi dan titik evakuasi serta memastikan diketahui oleh warga masyarakat.*****