Kasus petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan atau KKP bandara El Tari yang menolak untuk memvalidasi hasil tes PCR 3 penumpang menyisakan kejanggalan.
Berikut 7 Fakta tentang kejanggalan dari ulah petugas KKP bandara El Tari, Kota Kupang, NTT pada Sabtu pagi, 11 September 2021.
Pertama, dua penumpang pesawat Batik Air terlebih dahulu menjadi korban ulah petugas KKP. Mereka menolak untuk memvalidasi hasil tes PCR dua penumpang itu. Hasil tes PCR mereka dikeluarkan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT.
Yudaningsih, anak perempuan dua penumpang pasangan suami istri itu menjelaskan, validasi ditolak karen hasil tes PCR dikeluarkan Lab Biokesmas NTT. Akibatnya, orang tuanya ditinggalkan pesawat Batik Air rute Kupang-Jakarta jam 7.30 Wita.
“Kami sudah di bandara dari jam 6 . Kami ke tempat validasi itu tp di tolak , krn pakai hasil PCR biokesmas,” kata Yudaningsih via Whatsapp kepada KatongNTT, Sabtu pagi.
Kedua, Petugas KKP El Tari yang duduk di kursi validasi tak jauh dari pintu pemeriksaan masuk ruang keberangkatan, juga menolak untuk memvalidasi hasil tes PCR KatongNTT. Alasan petugas itu, Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat belum ada izin. Mereka diperintahkan melalui telepon untuk tidak memvalidasinya.
KatongMNTT meminta penjelasan resmi penolakan validasi dan lembaga yang memberikan peraturan itu, dua petugas KKP tidak dapat menjelaskan. KatongNTT kemudian meminta petugas itu berbicara via telepon dengan Wakil Kepala Laboratorium, Elcid. Sekitar 5 menit pembicaraan itu berlangsung. Kedua petugas itu kemudian mengizinkan KatongNTT untuk berangkat. Namun, tanpa melakukan validasi.
Ketiga, di area bandara El Tari tidak ditemukan pengumuman tentang larangan validasi hasil tes PCR Laboratorioum Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT.
Keempat, di ruang customer service Citilink di area bandara El Tari, di meja seorang staf ada pengumuman tertulis bertajuk Fasilitas Kesehatan Uji Swab PCR Rekomendasi Kemenkes (Area Kupang, NTT). Ada 7 nama lembaga yang direkomendasikan untuk uji Swab PCR.
Pengumuman itu tanpa kop surat tentang nama lembaga resmi dan penanggung jawab pengumuman. Juga tidak ada dicantumkan tanggal pengumuman dibuat. Anehnya, ada nama Laboratorium Biologi Molekuler Nusa Cendana Kupang.
Dari penelusuran KatongNTT, nama ini muncul saat polemik terjadi antara pihak Rektor Universitas Nusa Cendana dengan Forum Academia NTT. Forum ini penggagas pendirian Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT. Polemik berujung pada pengusiran Laboratorium dari area Universitas Nusa Cendana.
Kelima, petugas KKP bandara El Tari akhirnya mengaku kepada KatongNTT bahwa mereka menerima perintah untuk menolak validasi melalui telepon. Tanpa bersedia menjelaskan siapa yang menelepon mereka. Kemudian, Kepala KKP Putu Sudarma kepada KatongNTT meminta maaf atas ulah anak buahnya itu.
Keenam, petugas KKP bandara El Tari menolak untuk memvalidasi hasil tes PCR Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT yang justru diakui Kementerian Kesehatan. Di website resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, laboratorium ini masuk dalam daftar laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19.
HIngga September ini, dari provinsi NTT ada 4 laboratorium yang masuk dalam daftar laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19. Ketiga laboratorium itu adalah Laboratorium Biologi Molekuler Kesehatan Masyarakat NTT, Laboratorium RS Samuel Johannes NTT, dan Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT, dan Laboratorium RS Tingkat III Wirasakti Kupang.
Ketujuh, jika Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT tidak diizinkan melakukan tes PCR dan mengeluarkan hasilnya, faktanya Laboratorium ini tetap beroperasi. Setiap hari kerja petugas memberikan pelayanan tes PCR secara gratis kepada masyarakat dengan metode pool test. Menurut Elcid, sudah banyak masyarakat menggunakan layanan laboratorium termasuk untuk terbang ke luar NTT. (Rita Hasugian)