Kupang- Penasehat hukum Romo Paschal, Bambang Yulianto belum menerima informasi resmi tentang Wakil Kepala Badan Intelijen Negara daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggodo mencabut laporannya di polisi.
“Sampai dengan saat ini terkait dengan pencabutan pelaporan wakabinda di Ditreskrimun baru kami dapatkan informasi dari media,” kata Bambang kepada KatongNTT.com, Selasa pagi, 21 Maret 2023.
Menurut Bambang, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakabinda Kepri ini terhadap Romo Paschal sudah ditangani polisi. Sehingga pihaknya akan mengikuti hukum acara pidana dalam pencabutan laporan tersebut.
“Kami menunggu keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Ditreskrimun Polda Kepri,” tegas Bambang.
Baca juga: Romo Paschal Siap Buktikan Pejabat BIN Diduga Terlibat Jaringan Perdagangan Orang
Media sosial memuat pernyataan kuasa Wakabinda Kepri tentang pencabutan laporan pencemaran nama baiknya terhadap Romo Paschal. Juga beredar surat yang isinya menyatakan pencabutan laporan Wakabinda Kepri itu.
Batam News memuat pernyataan kuasa hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan dan Lechumanan tentang pencabutan laporan pencemaran nama baik kliennya itu.
” Di sini kami menyampaikan bahwa LP yang kami layangkan ke Mapolda Kepri resmi kami cabut atas perintah klien kami pada Jumat kemarin,” ujar Ade, Sabtu malam, (18/3/2023).
Menanggapi alasan Wakabinda Kepri mencabut laporannya, Bambang Yulianto menjawab: “Sebelum mengambil keputusan, dipikirkan dulu. Salat Istikharah, sebelum mengambil keputusan.”
Bambang kemudian menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu tanggapan Kepala BIN atas surat pengaduan masyarakat yang dikirimkan Romo Paschal. Surat itu berisikan dugaan Wakabinda Kepri ini mem-backing tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.
Baca juga: JarNas Anti TPPO Minta Polisi Usut Penuding Romo Paschal Menyekap TKI
“Kami belum menerima jawaban dari Kepala BIN. Surat dilayangkan dari Januari lalu,” ujar Bambang.
Rohaniawan katolik ini dilaporkan oleh Wakabinda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan ke polisi dibuat berdasarkan surat pengaduan masyarakat yang dilayangkan Romo Paschal tentang dugaan keterlibatan Bambang dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas), Anis Hidayat mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan terhadap Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkalpinang itu adalah bentuk kriminalisasi.
Pada prinsipnya, tegas dia, Komnas HAM mendukung penuh Romo Paschal karena upayanya telah menekan perdagangan orang di wilayah Batam.
“Agar dia bisa dibebaskan dari proses hukum yang mengkriminalisasi karena dia memperjuangkan korban-korban TPPO,” tegas Anis saat dihubungi KatongNTT 14 Februari 2023. *****




