Kupang – Kepolisian Resor Ende menjelaskan tersangka pencabulan 7 siswa sekolah dasar di Kecamatan Wolowaru mengaku terpengaruh film porno. Film porno itu dia sering tonton di media sosial melalui telepon seluler.
Tersangka yang bekerja sebagai guru agama di sekolah itu melampiaskan hasrat bejadnya kepada para siswanya.
Pria usia 26 tahun ini mengakui semua perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Ende. Aksi bejadnya itu berlangsung dari November 2022 hingga sampai ditangkap polisi, 14 April 2023.
Baca juga: Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kasus pencabulan terhadap 7 siswa SD ini terungkap setelah orangtua siswa mengadukan kasus tersebut ke Polse Wolowaru, 14 April 2023.
“Polsek Wolowaru kemudian berkoordinasi dengan Polres Ende untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ,” kata Yance saat diwawancara KatongNTT, 17 April 2023.
Sore harinya tersangka pelaku ditangkap di rumahnya. Keesokan hari dia resmi ditahan hingga saat berita ini diturunkan.
Berdasarkan penyidikan, papar Yance, pelaku kejahatan seksual anak ini hanya satu orang.
“Pelakunya tunggal,” ujarnya.
Baca juga: Ironi Kekerasan Seksual Anak Marak di NTT, Orang Terdekat Jadi Pelaku, Berdamai Jadi Solusi
Pria kelahiran Ende ini menjalankan modus kejahatannya di sekolah saat pagi hari sekitar jam 7 pagi Wita sebelum guru-guru lain tiba di sekolah. Kemudian dia juga menjalankan aksi biadabnya itu pada jam 3 sore Wita.
Dia melakukan tipu muslihat dengan cara memanggil siswanya untuk membersihkan ruang guru. Tersangka kemudian melakukan pencabulan terhadap siswanya.
Modus lainnya, tersangka memberitahu ke siswanya bahwa dia bermimpi melihat ada benjolan di tubuh siswanya itu. Dia lalu membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
Tersangka kepada para siswanya mengatakan dia memiliki penyakit dan dapat sembuh setelah tersangka mencabuli mereka.
Mengenai korban, Yance mengatakan, sejauh ini yang diketahui ada 7 siswa berusia 11-12 tahun. Kementerian Sosial telah memberikan bantuan untuk penanganan trauma healing dan penyembuhan fisik korban.
“Dirjen dan seorang pejabat Kementerian Sosial hari ini tiba di Ende untuk membantu para siswa,” kata Yance.
Humas Kementerian Sosial , Fatonah membenarkan informasi Kasat Reskrim Polres Ende tersebut.
“Sudah di lokasi tadi pagi. Pepen Nazaruddin Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial,” ujar Fatonah melalui pesan Whatsapp, 17 April 2023.
Menurut Yance, kasus tersangka pencabulan 7 siswa SD ini secepatnya ditingkatkan ke penuntutan karena alat bukti sudah kuat. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar. *****