26 March 2023
Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak
Kekerasan Berbasis Gender

Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak

Mar 9, 2023

Kupang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjatuhkan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae, terdakwa pencabulan sembilan anak.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Abdul Hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 9 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara News.

Sidang vonis terdakwa Sepriyanto Ayub Snae digelar pada Rabu, 8 Maret 2023. Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh. Korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Menanti GMIT Kawal Penegakan Hukum Predator Seksual

Dasar hukum majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati adalah pasal 81 ayat 2, ayat 5 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Kabupaten Alor.

Sepriyanto, eks vikaris Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dilaporkan ke Polres Alor pada 1 September 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/277/IX/2022/Polres Alor/Polda NTT.

Sepriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Alor.Dia tersangka pemerkosa atau pencabulan 6 orang anak di Alor.

Sepriyanto juga melakukan pelecehan seksual melalui chat kepada 3 anak lainnya.

GMIT berjanji mengawal proses penegakan hukum bagi vikaris predator seksual di Alor (Joe-KatongNTT)
GMIT berjanji mengawal proses penegakan hukum bagi Sepryanto Ayub Snae, eks vikaris yang dilaporkan memperkosa dan mencabuli 9 anak di Kabupaten Alor, NTT  (Joe-KatongNTT)

Baca juga: GMIT Diminta Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Pemerkosaan Vikaris

Majelis Sinode (MS) GMIT menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anak yang menjadi korban dari tindakan vikaris Sepriyanto. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui surat nomor: 1220/GMIT/I/F/Sep/2022, tertanggal 8 September 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon itu berisi 12 poin. Pada poin 9 surat itu, Majelis Sinode GMIT mengakui kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan vikariat. Akibatnya, kasus ini bisa terjadi dengan korban yang banyak tanpa terdeteksi.

“Atas semua hal yang terjadi, kami, MS GMIT, meminta maaf kepada anak-anak kami yang terluka dalam peristiwa ini. Peristiwa ini mestinya tidak boleh terjadi. Permohonan maaf juga kami sampaikan kepada orang tua dan keluarga yang pasti sangat disakiti oleh hal yang terjadi,” tulis Majelis Sinode GMIT dalam suratnya.

Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang terdiri dari beberapa Komunitas dan aktivis mengutuk keras tindakan pemerkosaan tersangka Sepriyanto Ayub Snae. Mereka secara tegas mengatakan tidak ada ruang pendekatan restoratif justice dalam kasus ini.

“Hal ini didasarkan pada UU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Pasal 60 poin (h), dan Bab IV, Bagian Satu, Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.*****

 

Koreksi:
Redaksi menerima informasi bahwa Sepriyanto Ayub Snae telah diberhentikan sebagai vikaris GMIT, sehingga kami telah mengkoreksi bahwa terdakwa adalah eks vikaris.  Terimakasih.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *