• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Laporan Kejahatan Seksual Anak Meningkat di Dunia, Indonesia di Urutan Empat

Data dari Indeks Into the Light oleh Childlight menyebutkan setiap detik ada kasus pelecehan seksual anak secara online dilaporkan.

Rita Hasugian by Rita Hasugian
5 bulan ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menjalani sidang putusan perkara pencabulan dan persetubuhan tiga anak di pengadilan negeri kupang, 21 Oktober 2025. (rita hasugian/katongntt)

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menjalani sidang putusan perkara pencabulan dan persetubuhan tiga anak di Pengadilan Negeri Kupang, 21 Oktober 2025. (rita hasugian/katongntt)

0
SHARES
99
VIEWS

Kupang – Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur telah memanfaatkan situs tertutup (dark web) dan media sosial dalam melakukan kejahatan seksual anak. Sedikitnya tiga anak menjadi korban kejahatan aparat penegak hukum ini setelah sadar  sebagai pedofil sejak tahun 2010.

Fajar adalah satu dari ribuan kasus kejahatan materi pelecehan seksual anak (child sexual abuse material– CSAM) __ lebih luas cakupan kejahatannya ketimbang  kejahatan pornografi anak. CSAM  meliputi mulai dari memproduksi materi seperti video, foto, dan tindakan eksploitatif lainnya terhadap anak, lalu menyebarkannya secara  online.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga : Eks Kapolres Ngada Didakwa Pidana Asusila, Lepas dari Jeratan TPPO

Berdasarkan penelitian global yang dilakukan tahun  2020-2022, Indonesia berada di urutan ke empat dari sejumlah negara yang  konten situs mengandung CSAM. Jumlahnya lebih dari 4,7 juta konten CSAM.

India, Filipina, dan Pakistan berada di urutan pertama, kedua dan ketiga yang konten situsnya dilaporkan mengandung CSAM, mulai dari memproduksi material seperti video, foto, tindakan eksploitatif terhadap anak hingga menyebarkannya secara online maupun offline.

Data bertajuk Negara-negara dengan Angka Tertinggi Laporan CSAM 2020-2022 dipublikasikan Departeman Penelitian Statista pada Februari 2024.  Statista adalah platform data dan informasi bisnis global yang didirikan di Jerman tahun 2007.  Penelitian itu menyebutkan, pada periode 2020 hingga 2022, sebanyak 13,1 juta konten situs web mengandung materi penyalahgunaan seksual anak dilaporkan terjadi di India. Sekitar tujuh juta konten semacam itu dilaporkan di Filipina, sementara 5,3 juta dilaporkan di Pakistan.

We Protect Global Alliance menyatakan, jumlah laporan tentang CSAM di seluruh dunia telah meningkat secara signifikan. Pada 2023, Pusat Nasional AS untuk Anak Hilang dan Dieksploitasi (NCMEC) menerima lebih dari 32 juta laporan terkait eksploitasi seksual anak secara online, termasuk CSAM. Data dari Indeks Into the Light oleh Childlight menyebutkan setiap detik ada kasus pelecehan seksual anak secara online yang dilaporkan.

Baca juga : LPA NTT Minta Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual 7 Anak SD di Ende

Data ini mencerminkan peningkatan prevalensi dan pelaporan CSAM yang didorong oleh akses internet yang semakin luas. Lalu, penggunaan platform digital yang meluas, serta upaya yang ditingkatkan oleh perusahaan teknologi dan penegak hukum untuk mengidentifikasi dan melaporkan konten semacam itu.

Aliansi Saksiminor dari sejumlah organisasi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan PN Kupang pada Senin, 7 Juli 2025 untuk menuntut keadilan korban dalam persidangan terdakwa eks Kapolres Ngada yang mencabuli anak-anak NTT. {Novi/KatongNTT)
Aliansi Saksiminor dari sejumlah organisasi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan PN Kupang pada Senin, 7 Juli 2025 untuk menuntut keadilan korban dalam persidangan terdakwa eks Kapolres Ngada yang mencabuli anak-anak NTT. {Novi/KatongNTT)

We Protect Global Alliance memaparkan ada tiga cara utama pelaku pelecehan seksual anak berinteraksi dengan CSAM:

  1. Memproduksi CSAM.
    Pelaku merekam foto, video, atau rekaman audio. Berikutnya, membuat materi visual non-foto atau teks. Memodifikasi materi yang sudah ada untuk menghasilkan gambar baru.
  2. Mencari dan menonton CSAM.
    Pelaku aktif mencari CSAM di internet, menonton atau mencoba menonton materinya. Pelaku membagikan dan menyimpan CSAM, memperpanjang siklus penyalahgunaan.
  3. Membagikan atau menyimpan CSAM.
    Pelaku membagikan atau menyimpan CSAM, memperpanjang siklus penyalahgunaan. Dia mengulangi penyalahgunaan terhadap korban dengan tetap menyebarkan materi tersebut.

 

Baca juga : Guru, Teman, dan Keluarga Terbanyak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di NTT

Guna mencegah anak-anak aman dari pelaku CSAM, sejumlah negara telah memiliki peraturan yang membatasi anak-anak mengakses media sosial hingga menjatuhkan sanksi berat bagi platform media sosial  yang tidak membuat aturan tegas tentang persyaratan usia.

Australia merupakan satu negara yang sudah memiliki peraturan melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Australia  menjatuhkan sanksi denda 32 juta Australia dollar bagi platform media sosial yang tidak menegakkan aturan tentang persyaratan usia. *****

 

 

 

 

Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati