Kupang – Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur telah memanfaatkan situs tertutup (dark web) dan media sosial dalam melakukan kejahatan seksual anak. Sedikitnya tiga anak menjadi korban kejahatan aparat penegak hukum ini setelah sadar sebagai pedofil sejak tahun 2010.
Fajar adalah satu dari ribuan kasus kejahatan materi pelecehan seksual anak (child sexual abuse material– CSAM) __ lebih luas cakupan kejahatannya ketimbang kejahatan pornografi anak. CSAM meliputi mulai dari memproduksi materi seperti video, foto, dan tindakan eksploitatif lainnya terhadap anak, lalu menyebarkannya secara online.
Baca juga : Eks Kapolres Ngada Didakwa Pidana Asusila, Lepas dari Jeratan TPPO
Berdasarkan penelitian global yang dilakukan tahun 2020-2022, Indonesia berada di urutan ke empat dari sejumlah negara yang konten situs mengandung CSAM. Jumlahnya lebih dari 4,7 juta konten CSAM.
India, Filipina, dan Pakistan berada di urutan pertama, kedua dan ketiga yang konten situsnya dilaporkan mengandung CSAM, mulai dari memproduksi material seperti video, foto, tindakan eksploitatif terhadap anak hingga menyebarkannya secara online maupun offline.
Data bertajuk Negara-negara dengan Angka Tertinggi Laporan CSAM 2020-2022 dipublikasikan Departeman Penelitian Statista pada Februari 2024. Statista adalah platform data dan informasi bisnis global yang didirikan di Jerman tahun 2007. Penelitian itu menyebutkan, pada periode 2020 hingga 2022, sebanyak 13,1 juta konten situs web mengandung materi penyalahgunaan seksual anak dilaporkan terjadi di India. Sekitar tujuh juta konten semacam itu dilaporkan di Filipina, sementara 5,3 juta dilaporkan di Pakistan.
We Protect Global Alliance menyatakan, jumlah laporan tentang CSAM di seluruh dunia telah meningkat secara signifikan. Pada 2023, Pusat Nasional AS untuk Anak Hilang dan Dieksploitasi (NCMEC) menerima lebih dari 32 juta laporan terkait eksploitasi seksual anak secara online, termasuk CSAM. Data dari Indeks Into the Light oleh Childlight menyebutkan setiap detik ada kasus pelecehan seksual anak secara online yang dilaporkan.
Baca juga : LPA NTT Minta Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual 7 Anak SD di Ende
Data ini mencerminkan peningkatan prevalensi dan pelaporan CSAM yang didorong oleh akses internet yang semakin luas. Lalu, penggunaan platform digital yang meluas, serta upaya yang ditingkatkan oleh perusahaan teknologi dan penegak hukum untuk mengidentifikasi dan melaporkan konten semacam itu.

We Protect Global Alliance memaparkan ada tiga cara utama pelaku pelecehan seksual anak berinteraksi dengan CSAM:
- Memproduksi CSAM.
Pelaku merekam foto, video, atau rekaman audio. Berikutnya, membuat materi visual non-foto atau teks. Memodifikasi materi yang sudah ada untuk menghasilkan gambar baru. - Mencari dan menonton CSAM.
Pelaku aktif mencari CSAM di internet, menonton atau mencoba menonton materinya. Pelaku membagikan dan menyimpan CSAM, memperpanjang siklus penyalahgunaan. - Membagikan atau menyimpan CSAM.
Pelaku membagikan atau menyimpan CSAM, memperpanjang siklus penyalahgunaan. Dia mengulangi penyalahgunaan terhadap korban dengan tetap menyebarkan materi tersebut.
Baca juga : Guru, Teman, dan Keluarga Terbanyak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di NTT
Guna mencegah anak-anak aman dari pelaku CSAM, sejumlah negara telah memiliki peraturan yang membatasi anak-anak mengakses media sosial hingga menjatuhkan sanksi berat bagi platform media sosial yang tidak membuat aturan tegas tentang persyaratan usia.
Australia merupakan satu negara yang sudah memiliki peraturan melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Australia menjatuhkan sanksi denda 32 juta Australia dollar bagi platform media sosial yang tidak menegakkan aturan tentang persyaratan usia. *****




