Kupang – Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komisi Persaingan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Komisi Persaingan OECD. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres itu pada 30 Mei 2023.
OECD merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Mereka bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya.
Sebelum resmi bergabung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjadi anggota Komisi Persaingan OECD dengan status sebagai pengamat sejak tahun 2006. Setiap tahun partisipan memberikan kontribusi sebesar EUR 11.400 per tahun yang dibayarkan oleh DIPA Instansi Penjuru.
Baca juga: Berangus Monopoli dan Kartel, KPPU Deklarasikan 5 Maret Hari Persaingan Usaha
“Keanggotaan Indonesia sebagai partisipan pada OECD CC selama ini belum ditetapkan oleh dasar hukum baik berupa undang-undang, peraturan presiden, keputusan presiden,” kata Ratmawan Ari Kusnandar dari Kanwil IV KPPU di Surabaya kepada KatongNTT.com, Minggu, 18 Juni 2023.
Tujuan penetapan Keppres adalah untuk memberikan dasar hukum penetapan keanggotaan Indonesia pada Komisi Persaingan OECD. Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
Dengan resmi bergabung, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional. KPPU selaku pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standard internasional tersebut.
OECD pada 2007 menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara mitra kunci selain Brasil, Cina, India, dan Afrika Selatan. Hubungan Indonesia dengan OECD pun semakin diperkuat melalui program kerja bersama lima tahunan di berbagai bidang.
Saat ini tengah dilaksanakan program keempat untuk memandu kerja sama tersebut untuk tahun 2022 hingga 2025. Bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerja sama untuk iklim bisnis dan digitalisasi. Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro persaingan dapat memaksimalisasi manfaat dari ekonomi digital.
Baca juga: Antisipasi Perlambatan Ekonomi, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM
Kemudian asistensi koordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan dan hukum persaingan di pasar digital. Selanjutnya, pengembangan kapasitas dalam mendesain paket pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan. Terakhir peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan.
Keberadaan Keppres ini memiliki makna penting bagi KPPU karena Keppres memberikan kesempatan untuk mendapatkan status keanggotaan tertinggi bagi otoritas yang bukan dari negara anggota OECD, yakni rekan atau associate.
Untuk itu, KPPU dituntut agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD. Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum. Kemudian asesmen kebijakan, netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan. Selanjutnya, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan. *****




