Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha. Ketua KPPU M.Afif Hasbullah memimpin acara pendeklarasian Hari Persaingan Usaha di lokasi hari bebas kenderaan di Jakarta pada Minggu, 11 Juni 2023.
Pendeklarasian dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD , perwakilan pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, dan Komisioner KPPU. Acara ini sebagai rangkaian perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada 7 Juni 2023.
Dalam rilis KPPU kepada media dinyatakan, tanggal 5 Maret merupakan hari lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Antisipasi Perlambatan Ekonomi, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM
Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam pidato deklarasinya menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha. Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat. Selain itu, masyarakat memperoleh manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.
“KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar. Juga mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli”, kata Afif.
Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik. Selain itu, meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Indeks Persaingan Usaha di NTT Meningkat, Ini Tanggapan KPPU
Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri ini agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil. Kegiatan usaha terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial..
”Hari Persaingan Usaha yang akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional”, ujar Afif.
Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Situasi tersebut membuat daya saing Indonesia merosot dan kesenjangan yang masih besar.
Menurut Mahfud, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini. Untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen. Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang.
“Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan.” Ujar Mahfud. *****




