Kupang – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno mempertanyakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara. Surat terbuka itu merupakan aspirasi dari korban pencemaran pesisir selatan Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
Dalam surat sebanyak tiga halaman yang diterima KatongNTT.com, Rabu (21/6/2023) tersebut, Ketua YPTB Ferdi Tanoni mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Pepres yang sudah terkatung-katung dari setahun. Padahal sudah dijanjikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana amanat dari Presiden Joko Widodo.
Selain kepada Mensesneg, surat terbuka juga disampaikan ke Staf Khusus Kemenko Marves Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Lambock V.Nahattands; Sekretaris Kementerian Sekretaris Negera RI, Satya Utama; dan Sekretaris Kementerian Sekretaris Negera RI, Lydia Silvanna Djaman.
Baca : Korban Mempertanyakan Perpres Montara, Gugatan Perdata Perlu Dilanjutkan
Dalam suratnya, YPTB mempertanyakan niat jajaran pemerintah dalam menyelesaikan kasus Montara. Jangan sampai keterlambatan penyelesaian justru mempermalukan hak bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apakah telah memberikan draft Peraturan Presiden RI yang telah dibuat oleh Bapak Luhut Binsar Pandjaitan kepada Bapak Presiden Joko Widodo sesuai dengan instruksi dari Bapak Presiden RI?,” demikian salah satu pertanyaan surat tersebut.
Lebih dari itu, Ferdi juga mempertanyakan jangan sampai persoalan di NTT dianggap kecil lalu tidak dihiraukan oleh pemerintah pusat. “Dimanakah letak salah kami,Rakyat Indonesia di Nusa Tenggara Timur yang membuat kami tidak dihiraukan dan bahkan tidak penah mau menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang telah kami sampaikan?,” tegas Ferdi.
Ferdi yang juga anggota Montara Task Force Pemerintah Indonesia menyatakan perjuangan menyelesaikan kasus Montara sudah berjalan 14 tahun sejak ledakan kilang di Laut Timor pada Agustus 2009 lalu.
Baca : Korban Tunggu Ganti Rugi, Terbitkan Perpres Pencemaran Laut Timor
“Semua proses hukum tingkat internasional sudah ditempuh dan ini saatnya untuk menuntaskannya. Perkara Class Action di Pengadilan Federal Australia terhadap dua Kabupaten Kupang dan Rote Ndao sudah menang. Kemudian Kasus Tumpahan Minyak Montara ini telah diajukan ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa yang juga telah mendapatkan tanggapannya. Jangan sampai Perpres yang merupakan kewenangan kita sendiri di dalam negeri malah jadi penghambat,” tegasnya.
Surat terbuka tersebut juga sudah diteruskan kepada seluruh jajaran terkait seperti Presiden RI Joko Widodo, Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Wamen LHK Alue Dohong, Menkumham Yasonna H. Laoly, Ketua The Montara Task Force Purbaya Yudhi Sadewa, anggota The Montara Task Force seperti Prof Hasjim Djalal dan Admiral Fred S Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar, serta Sekretaris Eksekutuf The Montara Task Force Dedy Miharja.
Sebelumnya, Luhut B Pandjaitan, mengingatkan agar jangan menyepelekan Indonesia, termasuk dalam penyelesaian kasus Montara. “Ini lingkungannya harus diperbaiki, karena kita mau menunjukkan kepada dunia, jangan main-main kau ke Indonesia, kalau main-main kau bikin begini kita akan kejar kau sampai kemanapun. Jangan pikir dia bayar sini bayar sana, enggak. Ini negara (RI) negara yang makin teratur,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009, Kamis (24/11/2022).
Seperti diketahui, kompensasi untuk 15.483 nelayan dan pembudidaya rumput laut di pesisir selatan Kupang dan Rote Ndao bakal tersendat karena belum ada tindak lanjut terkait Perpres tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
Padahal, proses verifikasi terkait kompensasi atas pencemaran yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu sudah berjalan.
Gustaf yang juga korban Montara, pernah mengatakan kalau proses ini tersendat berarti penantian selama hampir 14 tahun ini akan terus berlanjut tanpa ada kejelasan. “Sumber penghasilan kami hilang dan hidup kami terlantar sejak ada pencemaran tahun 2009 lalu. Perusahaan sudah mau membayar, tapi sepertinya dipersulit dengan berbagai aturan. Apakah kami dibiarkan terlantar terus,” ujar Gustaf. [Anto]




