Rote Ndao – Para nelayan dan pembudidaya rumput laut yang menjadi korban pencemaran Montara, Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Mereka mempertanyakan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
Demikian disampaikan Sanda, korban yang tinggal di Rote Ndao, serta Gustaf yang juga petani rumput laut di Kupang, secara terpisah kepada KatongNTT.com. Keduanya mempertanyakan hal itu kepada Tim Gugus Tugas Montara yang dibentuk pemerintah dan juga melalui Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang konsisten membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Kami hanya ingin segera ada penyelesaiannya karena sudah 13 tahun lebih. Informasi yang kami dapat bahwa perlu peraturan presiden, jadi mohon dibantu masyarakat yang sudah lama menunggu,” kata Sanda, Rabu (26/4/2023).
Sanda dan Gustaf merupakan dua korban pencemaran kilang Montara pada Agustus 2009 lalu. Rembesan minyak dari wilayah Australia itu mematikan ikan dan rumput laut hingga di pesisir pantai Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang. Bahkan, tercatat juga ke sejumlah pesisir pantai dari 11 kabupaten lainnya di NTT.
Senada dengan Sanda, Gustaf juga menyampaikan hal tersebut agar Tim Gugus Tugas Montara memfasilitasi percepatannya. Secara khusus dia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut B Panjaitan yang telah memberikan perhatiannya dalam membantu ganti rugi dari perusahaan yang merusak laut Timor.
Gustaf mengingat betul pada 1 April 2022 lalu dalam jumpa pers kepada media, Gugus Tugas Montara menyampaikan dan meyakinkan para nelayan di Kupang bahwa Menko Marinves menegaskan sesuai instruksi Presiden Jokowi, pemerintah RI akan mempercepat penyelesaian kasus Montara.
“Meskipun sampai sekarang belum ada kejelasan, tapi komitmen pemerintah itu yang kami pegang dan semoga berjalan sesuai rencana,” kata Gustaf.
Gustaf juga mengaku resah karena sering bertanya ke salah satu anggota Gugus Tugas Montara, Ferdi Tanoni, namun jawabannya selalu mengecewakan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia pernah menyampaikan adanya gugatan perdata atas pencemaran laut serta kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
Catatan KatongNTT.com menyebutkan gugatan itu akan diajukan dalam semester pertama tahun 2023 ini kepada PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia. Sebelumnya, pengadilan Australia telah memenangkan gugatan ganti rugi 15.481 nelayan dan petani rumput laut atas tumpahan minyak dan gas Montara.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong pernah mengatakan seharusnya gugatan perdata diajukan tak lama setelah insiden tumpahan minyak. Namun, tak dilanjutkan karena menghormati proses class action 15.481 korban yang sedang berlangsung saat itu.
“Tahun depan kita ajukan gugatan perdata akibat tumpahan minyak dulu, kita ajukan ke pengadilan di Jakarta,” ujar Alue Dohong di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (24/11/2022). [Anto]




