Kupang – Australian Fisheries Management Authority (AFMA) mensosialisasikan dampak ilegal fishing bagi Indonesia dan Australia, nelayan dan laut.
Sosialisasi ini berlangsung Selasa, 27 Juni 2023, di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang yang diikuti puluhan nelayan di Kota Kupang.
Manager International Compliance Operations AFMA, Lydia Woodhouse, memimpin sosialisasi itu.
Baca juga : Ferdi Tanoni Minta Australia Hentikan Penangkapan Nelayan NTT
“Sosialisasi ini agar publik dan nelayan di Kota Kupang menyadari konsekuensi dari penangkapan ikan secara ilegal terutama di wilayah Australia,” ujarnya usai kegiatan itu.
Australia menilai dampak buruk penangkapan ikan secara ilegal ini terkait juga dengan keamanan negara dan bagi masa depan bahari.
Australia juga mengkhawatirkan bila nelayan Indonesia masuk secara ilegal membawa serta virus yang mengancam sektor perikanan dan pertanian mereka.
Baca juga : Badan Penghubung Provinsi NTT Jemput 12 Nelayan yang Direpatriasi Australia
“Ini menjadi ancaman bagi Australia,” katanya.
Bila dibandingkan, nelayan di dalam Australia sendiri pun tetap harus punya izin penangkapan ikan. Maka tidak adil, kata dia, bila ada ilegal fishing oleh nelayan dari Indonesia di wilayah Australia.
Lydia juga menerangkan soal MoU Box dan kesepakatan UNCLOS pada 1982 soal batas laut Indonesia dan Australia.
Baca juga : 12 Nelayan Rote Terdampar di Australia, Berhasil Dipulangkan
MoU Box adalah implementasi perjanjian bilateral antara Australia dan Indonesia. Aturannya membolehkan nelayan Indonesia atau NTT beroperasi secara tradisional di area perairan Australia berjarak 50.000 km2 di Laut Timor.
Cara tradisional dimaksud ialah tanpa menggunakan perahu motor atau mesin maupun bentuk kegiatan memancing yang menggunakan mesin. Tangkapan pun bukan ikan dari dasar laut terutama teripang.
Nelayan Indonesia juga bisa mencari tempat aman di wilayah Australia bila terjadi cuaca buruk. Namun setelahnya harus meninggalkan Australia saat cuaca membaik.
Baca juga : Patroli Bersama Indonesia – Australia, Incar Ilegal Fishing Hingga Perdagangan Orang
“Tidak boleh ada aktivitas menggunakan alat-alat untuk menangkap ikan,” tegasnya.
Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Sahono Budianto, mengomentari ini.
“Ada pula nelayan kita yang kedapatan beroperasi masuk ke wilayah Australia dan PSDKP mengedukasi ini,” ungkap dia.****




