Kupang– Pemerintah Australia didesak segera menghentikan penangkapan nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemegang mandat hak ulayah masyarakat adat Timor,- Roti – Sabu – Alor , Ferdi Tanoni menegaskan hal itu. Menurutnya, pemerintah Australia telah bertindak berlebihan terhadap nelayan tradisional Laut Timor.
Ferdi mencurigai Australia telah memulai pengeboran minyak lepas pantai di Gugusan Pulau Pasir.
“Sekarang ada 8 orang nelayan ditangkap kemudian ditahan di Australia. Pengadilan di Australia juga telah menangkap dan menenggelamkan perahu para nelayan di sekitar Gugusan Pulau Pasir,” kata Ferdi kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca juga: Dana Ganti Rugi Montara ke Nelayan NTT Rp 2 T Diurus Koperasi, Ini Prioritas Penggunaannya
Saat ini ada nelayan dituntut untuk membayar denda 20 ribu dollar Australia karena memasuki perairan Australia sekitar 5 mil jauhnya.
Ferdi menegaskan, Pemerintah Australia harus segera menghentikan segala macam cara dan alasan untuk menangkap dan atau mengadili para nelayan tradisonal di Laut Timor.
“Gugusan Pulau Pasir adalah milik Masyarakat Adat Laut Timor,” ujarnya.
Dia beralasan bahwa masyarakat adat memiliki ‘Eigendom’ tahun 1927 atas nama orang Indonesia.Surat ukurnya resmi dari Pemerintah Hindia Belanda seluas kurang lebih 15.500 hektar.
Baca juga: Australia Jadikan Pulau Pasir Area Konservasi, Sandiaga Uno dan Kemenlu Beda Suara
Ferdi pun menegaskan penolakannya pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Australia di Laut Timor. Khususnya di Gugusan Pulau Pasir.
“Karena MoU ini tidak berlaku secara Hukum Internasional. Yang berlaku hanyalah Perjanjian Australia-Indonesia,” ujar Feri.
Feri juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Luar Negeri untuk segera mungkin mengundang Pemerintah Australia. Begitu juga mengundang pemegang mandat hak ulayat Masyarakat Adat Laut Timor. Pertemuan ini untuk melakukan perundingan secara bersama dalam penyelesaian Gugusan Pulau Pasir.
Pemerintah Indonesia , ujar Ferdi, segera menyatakan seluruh MoU dan perjanjian lainnya di Laut Timor dinyatakan batal demi hukum. Kemudian merundingkan kembali seluruh batas perairan di Laut Timor secara trilateral bersama Timor Timur.
Dalam penetapan sebuah batas perairan RI-Australia-Timor Timur di Laut Timor yang baru harus menggunakan prinsip Hukum Inernasional UNCLOS 1982. *****