• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Ferdi Tanoni Minta Australia Hentikan Penangkapan Nelayan NTT

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Peta Pulau Pasir

Peta Pulau Pasir

0
SHARES
151
VIEWS

Kupang– Pemerintah Australia didesak segera menghentikan penangkapan nelayan tradisional  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemegang mandat hak ulayah masyarakat adat Timor,- Roti – Sabu – Alor , Ferdi Tanoni menegaskan hal itu. Menurutnya, pemerintah Australia telah bertindak berlebihan terhadap nelayan tradisional Laut Timor.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Ferdi mencurigai  Australia telah memulai pengeboran minyak lepas pantai di Gugusan Pulau Pasir.

“Sekarang ada 8 orang nelayan ditangkap kemudian ditahan di Australia. Pengadilan di Australia juga telah menangkap dan menenggelamkan perahu para nelayan di sekitar Gugusan Pulau Pasir,” kata Ferdi kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca juga: Dana Ganti Rugi Montara ke Nelayan NTT Rp 2 T Diurus Koperasi, Ini Prioritas Penggunaannya

Saat ini ada nelayan dituntut untuk membayar denda 20 ribu dollar Australia karena memasuki perairan Australia sekitar 5 mil jauhnya.

Ferdi menegaskan, Pemerintah  Australia  harus segera menghentikan segala macam cara dan alasan untuk menangkap dan atau mengadili para nelayan tradisonal di Laut Timor.

“Gugusan Pulau Pasir adalah milik Masyarakat Adat Laut Timor,” ujarnya.

Dia beralasan bahwa masyarakat adat memiliki ‘Eigendom’ tahun 1927 atas nama orang Indonesia.Surat ukurnya resmi dari Pemerintah  Hindia Belanda seluas kurang lebih 15.500 hektar.

Baca juga: Australia Jadikan Pulau Pasir Area Konservasi, Sandiaga Uno dan Kemenlu Beda Suara

Ferdi pun menegaskan penolakannya pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Australia di Laut Timor. Khususnya di Gugusan Pulau Pasir.

“Karena MoU ini tidak berlaku secara Hukum Internasional. Yang berlaku hanyalah Perjanjian Australia-Indonesia,” ujar Feri.

Feri juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Luar Negeri  untuk segera mungkin mengundang Pemerintah Australia.  Begitu juga mengundang pemegang mandat hak ulayat Masyarakat Adat Laut Timor. Pertemuan ini untuk melakukan perundingan secara bersama dalam penyelesaian Gugusan Pulau Pasir.

Pemerintah Indonesia , ujar Ferdi,  segera menyatakan seluruh MoU dan perjanjian lainnya di Laut Timor dinyatakan batal demi hukum.  Kemudian merundingkan kembali seluruh batas perairan di Laut Timor secara trilateral bersama Timor Timur.

Dalam penetapan sebuah batas perairan RI-Australia-Timor Timur di Laut Timor yang baru harus menggunakan prinsip Hukum Inernasional UNCLOS 1982. *****

Tags: #FerdiTanoni#GugusanPulauPasir#NelayanNTT#NTT#PemerintahAustralia#PulauPasir#UNCLOS1982
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati