Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan analisis kegandaan daftar hasil perbaikan terkait data bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, menyampaikan ini melalui juru bicaranya, Yosafat Koli, saat diwawancarai di Aula El Tari Kupang, Selasa 18 Juli 2023.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
Analisis ini untuk mengantisipasi adanya bacaleg yang terdaftar atau maju dengan dua partai berbeda lagi.
Sebelumnya di masa verifikasi pertama KPU NTT menemukan 8 bacaleg yang maju dari dua partai berbeda. Untuk itu KPU membuka masa perbaikan data bagi partai politik selama 26 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu.
“Posisi sekarang sudah di-close dan kemudian akan dilakukan analisis kegandaan. Jadi sekarang setelah diperbaiki mungkin ada lagi jadi kita cek lagi,” jawab Yosafat.
Baca juga : 8 Bacaleg NTT Maju dari 2 Partai Politik
Setelahnya KPU NTT akan memberikan kesempatan perbaikan hingga Agustus setelah masa verifikasi administrasi hasil perbaikan tersebut dilakukan.
“Kita berikan kesempatan lagi dan kita verifikasi lagi. Perbaikan yang sekarang kita cek lagi. Setelah itu ada peluang untuk perbaikan lagi,” tambahnya.
Baca juga : 90 Persen Bacaleg DPRD dan DPD di NTT Tak Lolos Administrasi
Ia menegaskan perbaikan tak boleh lebih dari kuota yang diajukan atau tidak bisa diotak-atik di luar pengajuan sebelumnya.
“Misalnya ada partai yang di masa perbaikan itu hanya ajukan 2 dapil saja dan dapil lainnya tidak, ya maka 2 dapil itu saja seterusnya, tidak boleh bertambah,” ungkap dia.****


