Kupang – 90 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DPD tak lolos tahap administrasi atau verifikasi berkas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT mengumumkan ini secara resmi di kantor mereka, Senin 26 Juni 2023.
Untuk bacaleg DPRD NTT, ada 1.091 dari 1.160 pendaftar yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi. Untuk DPD pun hanya 2 orang lolos.
Baca juga : Mahfud MD : Demokrasi Kita Dibajak, Demokrasi Jual Beli
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, melalui anggotanya Yosafat Koli, menerangkan ini saat media gathering itu.
Yosafat menyampaikan dokumen dari para pendaftar ini tidak sesuai karena secara terburu-buru atau lalai hingga ada berkas yang salah.
Dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, hingga lampiran keterangan sehat jasmani dan rohani pun tidak sesuai, tidak lengkap, buram, cacat dan berbagai hal teknis lainnya.
Baca juga : Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis Tapi Sarat Politik Uang
Dalam data verifikasi yang tidak lolos ini pun ditemukan data ganda internal atau dalam partai sendiri dan ganda eksternal yaitu seorang bakal caleg mendaftar di dua partai berbeda.
“Total data ganda ini sebanyak 13 temuan yaitu 8 temuan eksternal dan 5 temuan internal,” kata Yosafat.
Untuk bakal calon DPD pun hanya 2 dari 17 pendaftar bakal calon DPD yang lolos. 15 orang lainnya yang tak lolos verifikasi administrasi.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
“Kalau di DPD itu relatif lebih ringan kesalahannya, misalnya lupa mencantumkan NIK,” ungkap Yosafat.
KPU NTT pada saat itu tidak membeberkan nama siapa bakal caleg DPRD dan DPD yang lolos dan tidak lolos kepada media.
Sebelum hasil verifikasi ini disampaikan pun KPU NTT sudah melakukan rapat dengan para partai politik dan DPD pada 24 Juni lalu.
Baca juga : KPU NTT Imbau Parpol Tidak Beramai-ramai Mendaftar Caleg di Hari Terakhir
Partai politik wajib menyampaikan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli pukul 23.59 WITA harus menyampaikan ulang dokumen perbaikan.
“Mekanismenya sama seperti masa pengajuan lalu,” kata Yosafat.
Setelahnya KPU NTT akan memverifikasi untuk perbaikan bacaleg hingga pada penyusunan daftar calon sementara pada 6 – 11 Agustus 2023.****


