Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa menghadirkan pimpinan kantor pengacara Maurice Blackburn di Indonesia. Hal itu untuk memperjelas dana kompensasi yang menjadi hak dari korban Tragedi Montara pada tahun 2009 lalu.
Permintaan itu disampaikan Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) sekaligus anggota The Montara Task Force Republik Indonesia melalui suratnya yang diterima KatongNTT.com, Senin (24/7/2023).
Selain kepada pimpinan KPK, surat itu juga ditujukan kepada Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria serta kemudian Duta Besar Australia untuk Indonesia di Jakarta. Selain itu, ditujukan juga kepada pimpinan Pengadilan Federal Australia dan pimpinan Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Australia.
Baca : Pemerintah Siap Gugat Montara atas Kerusakan Lingkungan, Kerugian Ditaksir Rp 23 Triliun
Ferdi menjelaskan surat tersebut disampaikan terkait dengan pernyataan dan kunjungan Dian Patria selaku Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Bapak Dian Patria ke Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian diikuti dengan sejumlah pernyataan mewakili KPK terkait dengan dana kompensasi pencemaran kilang Montara di Laut Timor yang diperjuangkan sejak tahun 2009 lalu.
“Selain itu, kami mempertanyakan karena sudah empat kali surat kepada Murice Blackburn tidak pernah ditanggapi sejak awal Mei 2023 lalu. Kita semua sepakat dana kompenasi ini adalah milik masyarakat korban yang selama ini berjuang bersama-sama. Apa yang kami minta dari masyarakat itu sifatnya berupa sumbangan dan sama-sama disetujui,” ujar Ferdi.
Baca : Dana Kompensasi Montara Diblokir, Maurice Blackburn Perlu Klarifikasi
Seperti diketahui, Ferdi Tanoni yang melakukan advokasi dan mendaftar para korban pencemaran sekitar 14 tahun lalu itu telah memblokir dana kompensasi. Hal ini berujung pada laporan Maurice Blackburn kepada sejumlah pihak dan seolah-olah mempersalahkan langkah Ferdi Tanoni.
“Apakah kita semua harus setuju dan membenarkan sikap Maurice Blackburn yang datang ke Indonesia mengambil uang dari kasus Montara di Indonesia yang mengabaikan seluruh proses, sistem dan kearifan lokal yang ada ratusan tahun di dalam Indonesia ini kemudian kembali ke Australia,” tanya Ferdi dalam suratnya Minggu (23/7/2023).
Untuk itu, Ferdi meminta KPK agar dapat segera menghadirkan pimpinan Kantor Pengacara Maurice Blackburn ke Indonesia. Hal itu agar secara bersama-sama dengan KPK, Maurice Blackburn dan YPTB untuk menyelesaikan ganti rugi Montara tersebut.

Dalam sejumlah pemberitaan, Maurice Blackburn menyebutkan ada dana yang sudah diberikan kepada pihak Ferdi Tanoni dalam penyelesaian kasus ini. “Benar ada dana yang digunakan dan itu bisa dipertanggungjawabkan dengan sejumlah kerja yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, keterlibatan Maurice Blackburn dalam kasus Montara ini mulai intens sejak tahun 2015 setelah menggantikan kantor pengacara Leigh Day & Co dari Inggris. Sedangkan YPTB adalah satu-satunya lembaga yang diakui dan diregister pemerintah Australia dalam pengajuan gugatan terkait pencemaran dari kilang yang saat itu dimiliki PTTEP Thailand. [Anto]




