• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

TTS Pilih Cara Persuasi Daripada Pidanakan Pemilik Anjing Rabies

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemda TTS Belum Tahu Asal Virus Rabies di Desa Fenun

Ilustrasi korban gigitan anjing di TTS meningkat. (Pixabay)

0
SHARES
70
VIEWS

Kupang – Pemerintah Timor Tengah Selatan (TTS) belum mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pidana bagi masyarakat yang melepasliarkan hewan penular rabies (HPR).

“Itu belum ada Pergub ataupun Perbup, jadi masih sebatas instruksi saja untuk larangan dan imbauan. Jadi dari Satgas masih mendapatkan instruksi itu saja,” kata Adi Tallo selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di TTS.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Baca juga : Mindset “Pemadam Kebakaran” Mengatasi Serangan Rabies di NTT

Pemerintah mencegah penyebaran rabies secara persuasif dan dengan memberikan vaksin baik kepada masyarakat ataupun HPR.

“Belum ada yang ke ranah pidana jadi kita masih persuasif saja. Kita maklum karena 90 persen masyarakat di TTS ini pemilik anjing, jadi jangan sampai ada salah tindakan yang berdampak lagi ke kita,” lanjut Adi menjelaskan.

Namun menurutnya masyarakat masih belum sadar untuk mengikat atau mengkandangkan HPR meskipun eliminasi terhadap anjing juga sudah dilakukan.

Baca juga : 5 Anak Korban Rabies Tutup Usia, Andai Segera Dicegah

Ia berharap masyarakat tetap mengkandangkan atau mengikat HPR karena di TTS saat ini tidak dapat dideteksi lagi mana anjing dengan rabies ataupun yang sehat.

“Kembali lagi ke masyarakat untuk lebih peka dengan kondisi ini,” kata dia.

Sebelumnya ia mengatakan jumlah korban gigitan anjing terus bertambah dan sudah merambah ke 31 kecamatan dan 201 desa di Kabupaten TTS.

Berdasarkan data 1 Agustus terdapat 1.041 orang digigit dengan 6 orang yang memiliki gejala khas rabies, 201 tidak memiliki gejala, juga 834 belum memiliki gejala.

Baca juga : Rabies di NTT, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia Turun Tangan

Korban jiwa akibat rabies saat ini sebanyak 6 orang dan setiap kali adanya laporan langsung divaksin atau mendapatkan serum.

“Vaksin dan serum cukup menekan angka kematian sehingga cukup menekan korban jiwa. Ada 6 orang yang meninggal dan itu yang awal belum terdeteksi terkena gigitan anjing rabies. Mereka pikir itu gigitan anjing biasa,” jelas Adi.

Sebelumnya Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, menegaskan adanya pidana kurungan penjara setahun dan denda Rp 1 juta kepada pemilik HPR yang tidak diamankan.

Baca juga : Pemprov NTT Minta Vaksin dan Serum Anti Rabies ke Kemenkes

Aturan ini berlaku secara resmi sejak 9 Juni 2022 dalam Instruksi Bupati TTS tentang eliminasi selektif HPR di wilayah itu.

“Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” bunyi instruksi itu.

Masyarakat ditegaskan untuk tidak melalulintaskan HPR antar kecamatan dan desa dalam Kabupaten TTS. ****

Tags: #AnjingrabiesTTS#KLBrabiesTTS#pidanapemilikrabies#satgasrabies
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati