Kupang – Pemerintah Timor Tengah Selatan (TTS) belum mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pidana bagi masyarakat yang melepasliarkan hewan penular rabies (HPR).
“Itu belum ada Pergub ataupun Perbup, jadi masih sebatas instruksi saja untuk larangan dan imbauan. Jadi dari Satgas masih mendapatkan instruksi itu saja,” kata Adi Tallo selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di TTS.
Baca juga : Mindset “Pemadam Kebakaran” Mengatasi Serangan Rabies di NTT
Pemerintah mencegah penyebaran rabies secara persuasif dan dengan memberikan vaksin baik kepada masyarakat ataupun HPR.
“Belum ada yang ke ranah pidana jadi kita masih persuasif saja. Kita maklum karena 90 persen masyarakat di TTS ini pemilik anjing, jadi jangan sampai ada salah tindakan yang berdampak lagi ke kita,” lanjut Adi menjelaskan.
Namun menurutnya masyarakat masih belum sadar untuk mengikat atau mengkandangkan HPR meskipun eliminasi terhadap anjing juga sudah dilakukan.
Baca juga : 5 Anak Korban Rabies Tutup Usia, Andai Segera Dicegah
Ia berharap masyarakat tetap mengkandangkan atau mengikat HPR karena di TTS saat ini tidak dapat dideteksi lagi mana anjing dengan rabies ataupun yang sehat.
“Kembali lagi ke masyarakat untuk lebih peka dengan kondisi ini,” kata dia.
Sebelumnya ia mengatakan jumlah korban gigitan anjing terus bertambah dan sudah merambah ke 31 kecamatan dan 201 desa di Kabupaten TTS.
Berdasarkan data 1 Agustus terdapat 1.041 orang digigit dengan 6 orang yang memiliki gejala khas rabies, 201 tidak memiliki gejala, juga 834 belum memiliki gejala.
Baca juga : Rabies di NTT, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia Turun Tangan
Korban jiwa akibat rabies saat ini sebanyak 6 orang dan setiap kali adanya laporan langsung divaksin atau mendapatkan serum.
“Vaksin dan serum cukup menekan angka kematian sehingga cukup menekan korban jiwa. Ada 6 orang yang meninggal dan itu yang awal belum terdeteksi terkena gigitan anjing rabies. Mereka pikir itu gigitan anjing biasa,” jelas Adi.
Sebelumnya Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, menegaskan adanya pidana kurungan penjara setahun dan denda Rp 1 juta kepada pemilik HPR yang tidak diamankan.
Baca juga : Pemprov NTT Minta Vaksin dan Serum Anti Rabies ke Kemenkes
Aturan ini berlaku secara resmi sejak 9 Juni 2022 dalam Instruksi Bupati TTS tentang eliminasi selektif HPR di wilayah itu.
“Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” bunyi instruksi itu.
Masyarakat ditegaskan untuk tidak melalulintaskan HPR antar kecamatan dan desa dalam Kabupaten TTS. ****




