• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Dari 40 Juta Masyarakat Adat, Baru 500 Ribu yang Daftar Vaksinasi

Rita Hasugian by Rita Hasugian
5 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Warga-mengantri-untuk-vaksin-di-Puskesmas-Kelapa-Lima-Kota-Kupang-22-Juli-2021

Warga-mengantri-untuk-vaksin-di-Puskesmas-Kelapa-Lima-Kota-Kupang-22-Juli-2021

0
SHARES
25
VIEWS

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau Aman mencatat, baru sekitar 500 ribu orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi dari sekitar 40-70 juta jumlah mereka.

BacaJuga

Hotel Sasando International (Dok.KatongNTT)

Setengah Hati Merawat Hotel Sasando

13 Agustus 2026
Lima perempuan anggota Forum Pelangi Kasih dii Kota Kupang yang melahirkan dan membesarkan anak-anak mereka sebagai LGBTQ+. Anak-anak mereka sering diejek, didisrkiminasi, dan dilecehkan. (Dok. KatongNTT)

Dipeluk Ibu Saat Dunia Menolak, Cerita dari Forum Pelangi Kasih Kupang

3 Juli 2026

Dari jumlah yang sudah mendaftar itiu, baru sekitar 20 ribu orang dari masyarakat adat menerima vaksin dosis tahap pertama.

“Mereka bisa mendaftar dan divaksin karena memiliki KTP,” kata Rukka Sombolinggi, juru bicara Aman kepada KatongNTT, Jumat, 30 Juli 2021.

Sebagian besar jumlah masyarakat adat yang mendaftar vaksinasi tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Pulau Sumatera, dan Sulawesi.

“Papua tidak ada sama sekali karena mereka tidak mau divaksin,” ujar Rukka.

Menurut dia, hambatan administrasi seperti kewajiban untuk memiliki KTP membuat masyarakat adat tidak bisa mendapatkan vaksin untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Selain itu, akses pendaftaran vaksinasi dengan menggunakan layanan internet juga jadi penghambat. Penyebabnya, sebagian besar masyarakat adat tinggal di daerah terpencil yang tidak terjangkau jaringan internet.

Seperti jatuh tertimpa tangga, mereka juga tidak pernah menjalani pemeriksaan status kesehatan mereka.

Jangankan status kesehatan masyarakat adat, kata Rukka, pemerintah juga belum punya data tentang situasi kesehatan masyarakat adat secara lengkap. Begitu juga status ekonomi masyarakat adat, pemerintah diyakini belum punya.

Menurut Rukka, masyarakat adat mengalami diskriminasi di berbagai bidang selama ini. Kemunculan pandemi Covid-19 menambah beban masyarakat adat. Seperti contoh, layanan PCR tidak tersedia di tempat tinggal masyarakat adat di Aru, Provinsi Maluku.

Aman yang beranggotakan sekitar 20 juta masyarakat adat menyatakan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab mengatasi semua persoalan yang demikian kompleks yang dialami masyarakat adat.

Pemerintah, kata Rukka, perlu membuat terobosan sehubungan dengan vaksinasi bagi masyarakat adat. Terobosan itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 80 dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 menyebutkan, apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya menurut Peraturan Perundang-Undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Lalu, pada ayat 2 pasal 80 disebutkan, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan.

Dan di Pasal 81 ayat (2) menyebutkan, dalam situasi darurat instansi pelaksana menerbitkan surat keterangan pengganti tanda identitas dan surat keterangan pencatatan sipil

“Pemerintah belum membuat terobosan ini bagi masyarakat adat,” kata Rukka menyesalkan.

Tags: #Aman#KTP#Masyarakatadat#UUtentangadministrasikependudukan#Vaksinasi
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Hotel Sasando International (Dok.KatongNTT)

Setengah Hati Merawat Hotel Sasando

by Rita Hasugian
13 Agustus 2026
0

KatongNTT – Suara Johanes Tenggas, 50 tahun datar menjawab pertanyaan tim transisi dari PT Flobamor, BUMD Provinsi NTT pada Senin,...

Lima perempuan anggota Forum Pelangi Kasih dii Kota Kupang yang melahirkan dan membesarkan anak-anak mereka sebagai LGBTQ+. Anak-anak mereka sering diejek, didisrkiminasi, dan dilecehkan. (Dok. KatongNTT)

Dipeluk Ibu Saat Dunia Menolak, Cerita dari Forum Pelangi Kasih Kupang

by KatongNTT
3 Juli 2026
0

Kupang –Suara tawa lepas lima perempuan lansia memenuhi ruang tamu rumah Pendeta emeritus Aplonia Mariana Mba’u-Lidda pekan terakhir April lalu....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati