• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Dari 40 Juta Masyarakat Adat, Baru 500 Ribu yang Daftar Vaksinasi

Rita Hasugian by Rita Hasugian
5 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Warga-mengantri-untuk-vaksin-di-Puskesmas-Kelapa-Lima-Kota-Kupang-22-Juli-2021

Warga-mengantri-untuk-vaksin-di-Puskesmas-Kelapa-Lima-Kota-Kupang-22-Juli-2021

0
SHARES
24
VIEWS

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau Aman mencatat, baru sekitar 500 ribu orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi dari sekitar 40-70 juta jumlah mereka.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Dari jumlah yang sudah mendaftar itiu, baru sekitar 20 ribu orang dari masyarakat adat menerima vaksin dosis tahap pertama.

“Mereka bisa mendaftar dan divaksin karena memiliki KTP,” kata Rukka Sombolinggi, juru bicara Aman kepada KatongNTT, Jumat, 30 Juli 2021.

Sebagian besar jumlah masyarakat adat yang mendaftar vaksinasi tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Pulau Sumatera, dan Sulawesi.

“Papua tidak ada sama sekali karena mereka tidak mau divaksin,” ujar Rukka.

Menurut dia, hambatan administrasi seperti kewajiban untuk memiliki KTP membuat masyarakat adat tidak bisa mendapatkan vaksin untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Selain itu, akses pendaftaran vaksinasi dengan menggunakan layanan internet juga jadi penghambat. Penyebabnya, sebagian besar masyarakat adat tinggal di daerah terpencil yang tidak terjangkau jaringan internet.

Seperti jatuh tertimpa tangga, mereka juga tidak pernah menjalani pemeriksaan status kesehatan mereka.

Jangankan status kesehatan masyarakat adat, kata Rukka, pemerintah juga belum punya data tentang situasi kesehatan masyarakat adat secara lengkap. Begitu juga status ekonomi masyarakat adat, pemerintah diyakini belum punya.

Menurut Rukka, masyarakat adat mengalami diskriminasi di berbagai bidang selama ini. Kemunculan pandemi Covid-19 menambah beban masyarakat adat. Seperti contoh, layanan PCR tidak tersedia di tempat tinggal masyarakat adat di Aru, Provinsi Maluku.

Aman yang beranggotakan sekitar 20 juta masyarakat adat menyatakan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab mengatasi semua persoalan yang demikian kompleks yang dialami masyarakat adat.

Pemerintah, kata Rukka, perlu membuat terobosan sehubungan dengan vaksinasi bagi masyarakat adat. Terobosan itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 80 dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 menyebutkan, apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya menurut Peraturan Perundang-Undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Lalu, pada ayat 2 pasal 80 disebutkan, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan.

Dan di Pasal 81 ayat (2) menyebutkan, dalam situasi darurat instansi pelaksana menerbitkan surat keterangan pengganti tanda identitas dan surat keterangan pencatatan sipil

“Pemerintah belum membuat terobosan ini bagi masyarakat adat,” kata Rukka menyesalkan.

Tags: #Aman#KTP#Masyarakatadat#UUtentangadministrasikependudukan#Vaksinasi
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati