• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Kejati NTT Kembalikan 5 Berkas TPPO dari Kepolisian 

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perekrut Pekerja Ilegal di NTT Bongkar Keterlibatan Perusahaan Sawit Kalteng

Kapolres Kupang Kota, Rishian Krisna Budhiaswanto, menanyai korban TPPO yang hendak dikirim ke Kalimantan. (Putra Bali Mula - KatongNTT)

0
SHARES
36
VIEWS

Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) belum menyatakan lengkap atas 5 berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kepolisian.

Berkas perkara TPPO itu masih perlu dilengkapi lagi unsur hukumnya sehingga masih dikembalikan kepada pihak kepolisian.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Baca juga : Kapolda NTT Sebut 5 Berkas Kasus TPPO Segera ke Kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan sepanjang 2023 ini baru ada 6 SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait TPPO.

SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada kepala kejaksaan soal dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian. Apabila berkas penyidikan telah lengkap maka akan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Dari 6 SPDP ini 1 sudah penuntutan yang dari TTU (Timor Tengah Utara) itu. Itu sudah tahap 2 atau penuntutan. Sementara yang 5 lagi belum P21,” lanjut dia.

Baca juga : Kapolda NTT Tidak Gentleman

Ia menjelaskan 5 dari 6 SPDP itu salah satunya masih dalam koordinasi. Ada 2 kasus dalam proses P18 atau pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan. Ada pun 2 kasus lainnya masih P19 atau penyidikan belum lengkap.

“1 SPDP masih koordinasi terus 2 SPDP masih P18, 2 SPDP lagi P19. Jadi dari 6 masih 5 yang proses dan dari bidang teknis menyampaikan belum ada yang P21,” sebut dia.

Ia saat ditemui di kantornya, Jumat 29 September 2023, mengatakan baru 1 perkara dengan 1 tersangka dari Kejari TTU yang sudah diproses penuntutannya.

Baca juga : Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Capai 122 Orang, Ada Asal NTT?

Ada pun 5 SPDP lainnya yang belum P21 itu terdapat 9 tersangka karena masih dalam proses tahap pemeriksaan berkas perkara.

Kapolda NTT, Johni Asadoma, sebelumnya menyatakan data TPPO khusus 2023 sudah 5 laporan yang P21 atau dinyatakan lengkap. Ia juga menyebut dalam tahap penyidikan yakni 28 laporan.

Johni mengungkapkan ini usai mengikuti pengukuhan Kawan PMI di Hotel Aston Kota Kupang, Selasa 19 September 2023, saat kunjungan Kepala BP3MI Benny Rhamdani. ****

Tags: #BerkasTPPO#JohniAsadoma#KapoldaNTT#KejaksaanTinggiNTT#KejatiNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati