Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) belum menyatakan lengkap atas 5 berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kepolisian.
Berkas perkara TPPO itu masih perlu dilengkapi lagi unsur hukumnya sehingga masih dikembalikan kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Kapolda NTT Sebut 5 Berkas Kasus TPPO Segera ke Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan sepanjang 2023 ini baru ada 6 SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait TPPO.
SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada kepala kejaksaan soal dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian. Apabila berkas penyidikan telah lengkap maka akan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Dari 6 SPDP ini 1 sudah penuntutan yang dari TTU (Timor Tengah Utara) itu. Itu sudah tahap 2 atau penuntutan. Sementara yang 5 lagi belum P21,” lanjut dia.
Baca juga : Kapolda NTT Tidak Gentleman
Ia menjelaskan 5 dari 6 SPDP itu salah satunya masih dalam koordinasi. Ada 2 kasus dalam proses P18 atau pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan. Ada pun 2 kasus lainnya masih P19 atau penyidikan belum lengkap.
“1 SPDP masih koordinasi terus 2 SPDP masih P18, 2 SPDP lagi P19. Jadi dari 6 masih 5 yang proses dan dari bidang teknis menyampaikan belum ada yang P21,” sebut dia.
Ia saat ditemui di kantornya, Jumat 29 September 2023, mengatakan baru 1 perkara dengan 1 tersangka dari Kejari TTU yang sudah diproses penuntutannya.
Baca juga : Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Capai 122 Orang, Ada Asal NTT?
Ada pun 5 SPDP lainnya yang belum P21 itu terdapat 9 tersangka karena masih dalam proses tahap pemeriksaan berkas perkara.
Kapolda NTT, Johni Asadoma, sebelumnya menyatakan data TPPO khusus 2023 sudah 5 laporan yang P21 atau dinyatakan lengkap. Ia juga menyebut dalam tahap penyidikan yakni 28 laporan.
Johni mengungkapkan ini usai mengikuti pengukuhan Kawan PMI di Hotel Aston Kota Kupang, Selasa 19 September 2023, saat kunjungan Kepala BP3MI Benny Rhamdani. ****




