Jakarta – Saat menggelar konferensi pers pada Kamis (24/11/22) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menjelaskan sejumlah upaya penyelesaian pencemaran minyak di Laut Timor. Salah satu solusi atas Tragedi Montara pada 21 Agustus 2009 itu dengan membuat peraturan presiden (Perpres) yang mengatur berbagai hal. Rancangan Perpres tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara itu hingga kini belum disahkan Presiden Joko Widodo.
“Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan, masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan. Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya,” ujar Menko Luhut saat itu.
Baca : Alfamart dan Indomaret Diduga Setengah Hati Gandeng UMKM
Jika Perpres telah diterbitkan, pemerintah akan melayangkan gugatan di dalam dan luar negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Tentu tidak mudah membuat dan menghasilkan Perpres karena melibatkan banyak aspek dan lintas instansi. Sekalipun tragedi Montara terjadi di perairan perbatasan dengan Australia dan melibatkan perusahaan BUMN Thailand, Indonesia harus tetap menegakkan hukum dan hak-haknya sebagai korban.
Baru dua kabupaten saja, yakni Kupang dan Rote Ndao saja, sudah tercatat 15.483 nelayan, pembudidaya rumput laut dan masyarakat pesisir yang terkena dampak. Masih ada ratusan ribu korban lainnya dari 11 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkena dampak pencemaran. Belum lagi kerusakan lingkungan dan biota laut yang bakal diajukan gugatan perdata kepada PTT Exploration and Production (PTTEP).
“Kami memberi apresiasi kepada semua pihak yang sudah bersama kami selama hampir 15 tahun melakukan advokasi atas Tragedi Montara ini. Masyarakat juga sangat menuggu kehadiran Perpres untuk mempercepat penyelesaiannya,” ujar Ferdi, Selasa (3/10/2023).
Dinamika dukungan pemerintah, khususnya setiap kementerian terkait, sebenarnya cukup beragam sejak advokasi dilakukan pada 2009 lalu. Upaya ini dilakukan dengan segala keterbatasan yang dimotori Ferdi Tanoni dan para koleganya.
Baca : 100 Pekerja Migran NTT Meninggal, Baru 1 Pelaku Disidang
Titik terang mulai terlihat pada awal Desember 2016 lalu ketika Kemenko Marves menggelar sebuah rapat koordinasi membahas ketidakjelasan soal pencemaran yang cukup besar sepanjang sejarah Indonesia-Australia. Rapat perdana dipimpin Luhut B Pandjaitan.
Saat itu, Ayodhia GL Kalake yang sekarang adalah Penjabat Gubernur NTT menjadi salah satu asisten deputi di Kemenko Marves. Namun kedeputian yang ditangani Odhi Kalake (sapaannya) tidak terkait langsung dengan pencemaran sehingga hanya beberapa kali berpapasan dengan Odhi.
Baca : Korban Mempertanyakan Perpres Montara, Gugatan Perdata Perlu Dilanjutkan
Usai rapat, Luhut pun mengundang Paul Grigson selaku Duta Besar Australia untuk Indonesia agar berkenan hadir ke kantor Menko Marves sehari setelah rapat tersebut, Jumat (2/12/2016). Saat pertemuan itu, keduanya membahas kelanjutan kasus meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat, pada 21 Agustus 2009 silam. Luhut meminta pemerintah Australia untuk ikut turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, sudah hampir tujuh tahun kasus Montara tak kunjung selesai.
Pemerintah Negeri Kanguru diminta untuk mendorong PTTEP sebagai pihak yang bertanggung jawab agar memberi kompensasi kepada masyarakat. Ratusan ribu masyarakat pesisir jadi korban karena kesulitan mencari ikan, rumput laut mati, dan bahkan ada warga yang terserang penyakit. Salah satu hasil dari rapat selanjutnya adalah dibentuknya Gugus Tugas Montara (Montara Task Force).
Baca : Perpres Montara Tersendat, Korban Menanti Keseriusan Pemerintah Pusat
Selain Ferdi sendiri, beberapa nama yang masuk dalam Gugus Tugas Montara itu adalah pakar maritim Prof Hasjim Djalal, Fred S Lonan, dan Cabyo R Muzhar. Setelah Arif Havaz Oegroseno menjadi Duta Besar RI untuk Jerman, Menko Marves menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa selaku Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves menjadi Ketua Gugus Tugas Montara.
Ada sejumlah hal-hal mendasar yang akan diatur dalam Perpres tersebut, termasuk Gugus Tugas Montara. Mudah-mudahan, Perpres sangat dinantikan para korban yang kabarnya dalam waktu dekat akan mendapatkan kompensasi. Untuk itu, kita terus berharap agar inisiatif awal dari jajaran Kemenko Marves ini segera terwujud. [Heri SS]




