Kupang – Penyelesaian tragedi pencemaran di Laut Timor, masih terhambat karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara. Padahal, Presiden RI Joko Widodo pernah menjanjikan untuk mempercepat pemulihan bagi para korban di pesisir selatan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jangan sampai ada jajaran dalam birokrasi yang menghambat Perpres tersebut. Ada yang aneh karena perusahaan sudah bertanggung jawab dan pemerintah tinggal memfasilitasi saja,” kata Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Jumat (19/5/2023).
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah sosialisasi kepada ribuan korban di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao. Para nelayan dan pembudidaya rumput laut tersebut sangat berharap agar pemulihan setelah 14 tahun pencemaran segera dilakukan.
PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia juga sudah berkomitmen memberikan kompensasi, setelah pengadilan Australia memenangkan gugatan ganti rugi 15.481 nelayan dan petani rumput laut.
Ferdi mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan secara khusus kepada Lambock V.Nahattands selaku Staf Khusus Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan terkait Perpres tersebut. Namun, Perpres yang memperlancar proses penyelesaian pencemaran tersebut belum ada kelanjutannya.
“Perpres ini sudah menjadi komitmen pemerintah pusat sejak 1 April 2022 lalu. Ini sudah setahun lebih dan masyarakat korban sangat menantikan tindak lanjutnya,” ujar penulis buku Skandal Laut Timor.
Sebelumnya, korban pemcemaran tersebut sudah menyampaikan agar Perpres segera diterbitkan. Belasan ribu nelayan dan pembudidaya rumput laut sudah menunggu kepastian menyusul ada tim yang melakukan verifikasi beberapa pekan lalu.
Sanda dan Gustaf adalah dua nelayan dan warga pesisir selatan di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang mempertanyakan komitmen pemerintah pusat tersebut.
“Sumber penghasilan kami hilang dan hidup kami terlantar sejak ada pencemaran. Perusahaan sudah mau membayar, tapi sepertinya dipersulit dengan berbagai aturan. Apakah kami dibiarkan terlantar terus,” ujar Gustaf.
Selain pesisir pantai Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, rembesan minyak dari wilayah Australia yang mematikan ikan dan rumput laut itu terdeteksi hingga ke pesisir dari 11 kabupaten lainnya di NTT. [Anto]




