Kupang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 2.760 rekening bank yang terlibat dengan perjudian online selama 4 bulan terakhir ini.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri pihak bank telah diimbau untuk menutup rekening yang terlibat judi online atau transaksi yang melawan hukum.
Baca juga : Permintaan Dewan Koperasi NTT Soal Pengawasan OJK
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Jumat 20 Oktober 2023, mengatakan data-data tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami dari OJK NTT, sejak bulan Mei 2023 sudah meneruskan surat dari OJK Pusat kepada seluruh bank yang berkantor pusat di NTT untuk menutup rekening jika rekening digunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.
Baca juga : OJK Turun Tangan Incar Koperasi Tak Wajar di NTT
Untuk penindakan rekening yang menampung judi online, lanjut dia, sepenuhnya adalah kewenangan OJK Pusat kerja sama dengan Kementerian Kominfo.
Begitu pun untuk mengetahui data atau jumlah rekening yang terlibat judi online asal NTT pun ada pada kewenangan OJK Pusat dan Kemkominfo.
“Seperti jawaban kami di awal kewenangan menindak serta data-data ada di Kantor Pusat OJK dan Kementerian Kominfo,” tandasnya lagi.
Baca juga : OJK dan Jalan Panjang Wujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Jumat 20 Oktober 2023 telah memberi laporan terbaru mengenai penanganan judi online.
Ia menyampaikan ini berlangsung di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023,”
Baca juga : Bank DKI Tak Lanjut Kerja Sama Dengan Bank NTT
Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelas Budi.
Budi menyebut nilai transaksi dari judi online mencapai Rp160 – 350 triliun per tahun. Untuk itu pemberantasan judi online akan terus menerus dilakukan secara tegas dan serius oleh pihaknya.
Baca juga : 5 Mantan Napi Nyaleg DPRD Kota Kupang, Ada Kasus Judi Hingga Korupsi
Berdasarkan laporan yang diterimanya, lanjut Budi, hingga 11 Oktober 2023, Meta sebagai layanan jejaring sosial juga telah menindaklanjuti teguran Kominfo dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia. ****




