• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Bisnis

Siap Blokir, Kominfo Pegang Rekening Penjudi Online di NTT

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bank BRI

Bank BRI

0
SHARES
75
VIEWS

Kupang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 2.760 rekening bank yang terlibat dengan perjudian online selama 4 bulan terakhir ini.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri pihak bank telah diimbau untuk menutup rekening yang terlibat judi online atau transaksi yang melawan hukum.

BacaJuga

Produk olahan hasil laut NTT oleh UMKM CV Elitism di Kupang Exotic Festival 2025 di halaman kantor Gubernur NTT, 26 Juni 2025. (Rita Hasugian/KatongNTT)

UMKM NTT Mulai Olah Hasil Laut Jadi Produk Unggulan

29 Juni 2025
Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

12 September 2024

Baca juga : Permintaan Dewan Koperasi NTT Soal Pengawasan OJK

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Jumat 20 Oktober 2023, mengatakan data-data tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami dari OJK NTT, sejak bulan Mei 2023 sudah meneruskan surat dari OJK Pusat kepada seluruh bank yang berkantor pusat di NTT untuk menutup rekening jika rekening digunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.

Baca juga : OJK Turun Tangan Incar Koperasi Tak Wajar di NTT

Untuk penindakan rekening yang menampung judi online, lanjut dia, sepenuhnya adalah kewenangan OJK Pusat kerja sama dengan Kementerian Kominfo.

Begitu pun untuk mengetahui data atau jumlah rekening yang terlibat judi online asal NTT pun ada pada kewenangan OJK Pusat dan Kemkominfo.

“Seperti jawaban kami di awal kewenangan menindak serta data-data ada di Kantor Pusat OJK dan Kementerian Kominfo,” tandasnya lagi.

Baca juga : OJK dan Jalan Panjang Wujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Jumat 20 Oktober 2023 telah memberi laporan terbaru mengenai penanganan judi online.

Ia menyampaikan ini berlangsung di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023,”

Baca juga : Bank DKI Tak Lanjut Kerja Sama Dengan Bank NTT

Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

“Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelas Budi.

Budi menyebut nilai transaksi dari judi online mencapai Rp160 – 350 triliun per tahun. Untuk itu pemberantasan judi online akan terus menerus dilakukan secara tegas dan serius oleh pihaknya.

Baca juga : 5 Mantan Napi Nyaleg DPRD Kota Kupang, Ada Kasus Judi Hingga Korupsi

Berdasarkan laporan yang diterimanya, lanjut Budi, hingga 11 Oktober 2023, Meta sebagai layanan jejaring sosial juga telah menindaklanjuti teguran Kominfo dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia. ****

Tags: #Blokirrekeningpenjudi#JaparmenManalu#Judionline#KementerianKominfo#OJKNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Produk olahan hasil laut NTT oleh UMKM CV Elitism di Kupang Exotic Festival 2025 di halaman kantor Gubernur NTT, 26 Juni 2025. (Rita Hasugian/KatongNTT)

UMKM NTT Mulai Olah Hasil Laut Jadi Produk Unggulan

by Rita Hasugian
29 Juni 2025
0

Di tengah laut biru dan pantai berpanorama indah, potensi ekonomi dari hasil laut di Nusa Tenggara Timur masih tersembunyi di...

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

by Rita Hasugian
12 September 2024
0

Boleh jadi kita tidak pernah terlintas cari tahu tentang jenis jagung yang kita konsumsi, apakah berasal dari bibit jagung lokal...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati