Selain kehadiran aturan OJK, pengembangan potensi Hak Kekayaan Intelektual juga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Kupang – Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif membuat terobosan. Peraturan ini menyatakan Hak kekayaan intelektual (HKI) dapat menjadi agunan atau jaminan kredit di bank maupun non-bank. Para pelaku usaha kreatif menyambutnya meski suara itu tidak terdengar hingar bingar.
Boleh jadi ini tanda mereka yang bekerja di dunia kreatif kurang bergairah dengan praktek meminjam di bank atau mereka tahu tak mudah untuk mengimplementasikannya. Perbankan pasti menjaga betul prinsip kehati-hatian. Selain itu perbankan boleh jadi mempertimbangkan lembaga apa yang memiliki otoritas sebagai appraisal atas agunan HKI?
Sudah setahun Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif berlaku. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah mengeluarkan surat imbauan ke perbankan tentang implementasi peraturan tersebut. OJK sepenuhnya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif ini.
“Dukungan OJK itu dengan membuat surat ke seluruh bank tanggal 2 September 2022. Meski HKI sebagai agunan kredit bukan hal mudah. Perlu ada badan yang menilai HKI, semacam badan appraisal, tentu perlu ada marketnya,” kata Japerman Manalu, Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada KatongNTT.com di ruang kerjanya pada Jumat, 28 April 2023.
Baca juga: Perbankan Pertimbangkan Produk Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit
Japerman yang selama karirnya banyak bergelut di bidang pengawasan perbankan mengatakan, perbankan telah menyampaikan sejumlah tantangan jika HKI menjadi agunan kredit. Sebagai catatan, perbankan di beberapa negara jiran sudah menerapkannya.
Berikut petikan wawancaranya secara detil.
Bagaimana OJK sampai pada tahap mendukung hak kekayaan intelektual sebagai agunan kredit? Menurut kami tidaklah mudah. Khususnya dalam menilai taksasi maupun mekanisme pencairan agunan jika terjadi wanprestasi/kredit macet?
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai agunan menyesuaikan perkembangan perekonomian dan Iptek dewasa ini. Pemberian dukungan OJK diawali dari rangkaian peristiwa antara lain: rekomendasi Uncitral (United Nations Commissioner on International Trade Law) tanggal 23 Mei 2008. Lalu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemudian Undang-Undang No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Selanjutnya beberapa negara di dunia sudah memfasilitasi debitur dengan memberikan ruang untuk menjadikan HKI sebagai agunan fasilitas kredit atau pembiayaan.
Bentuk dukungan yang diberikan OJK adalah dengan memberikan surat pembinaan kepada seluruh bank umum konvensional melalui surat No.S-12/D.03/2022 tanggal 2 September 2022.
Penggunaan HKI sebagai agunan memang bukanlah hal yang mudah, mengingat nilai HKI juga masih fluktuatif yang antara lain disebabkan belum adanya badan yang kompeten untuk melakukan appraisal terhadap nilai HKI. Sebagaimana sudah diamanatkan dalam pasal 12 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang PP Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 terkait Penilaian Kekayaan Intelektual.
Namun dalam proses penyaluran kredit, agunan (collateral) merupakan salah satu persyaratan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Dalam surat tersebut OJK tetap mengimbau bank untuk tetap melakukan telaah mendalam terhadap 4 C (character, capability, condition of economics, capital) lainnya dalam penyaluran kredit dengan agunan HKI.
Pegadaian di beberapa daerah membolehkan tenun menjadi agunan. Tapi Pegadaian bukan perbankan. Menurut Bapak, apakah perbankan umum (swasta) dapat menerapkan PP tentang Ekonomi Kreatif? Jika ya, bisakah diberikan alasannya?
Secara prinsip, dalam operasionalnya penyedia Jasa Pegadaian dengan pemberian jasa kredit di perbankan berbeda. Perusahaan jasa pegadaian menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran dan atau jasa lainnya. Hal ini termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Sedangkan pemberian kredit atau pembiayaan pada jasa perbankan merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan bank. Sehingga dalam pelaksanaannya pemberian kredit harus berdasarkan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksaan kredit perbankan. Bank tidak semata-mata berfokus pada agunan, namun mempertimbangkan kaidah-kaidah lainnya.
Baca juga: Sikka dan Alor Mendaftarkan Indikasi Geografis Tenunnya, 13 Kabupaten Menyusul
Dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang PP Undang-Undang No 24 tahun 2019 terkait penilaian Kekayaan Intelektual, dinyatakan bahwa: “ Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang”.
Dengan demikian PP tentang Ekonomi Kreatif tersebut bisa diterapkan oleh bank umum swasta. Karena PP dimaksud digunakan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
Kekayaan intelektual itu tentunya beragam, OJK fokus di sektor mana jika merujuk pada Provinsi NTT?
Secara prinsip bagi perbankan, HKI memungkinkan dapat dijadikan sebagai objek hak jaminan sepanjang HKI yang akan dijadikan objek hak jaminan merupakan hak kebendaan.
Adapun HKI yang merupakan hak kebendaan antara lain paten, merek, hak cipta, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman.
Namun Undang-Undang yang mengatur secara eksplisit bahwa HKI dapat dijadikan sebagai jaminan kredit hanya diatur dalam 2 jenis HKI yaitu:
- Hak Cipta (vide pasal 16 ayat 3 UU Hak Cipta).
- Hak Paten (vide pasal 108 ayat 1 UU Hak Paten).
Adapun pengikatan terhadap hak cipta dan hak paten dilakukan dengan fidusia. OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang mengatur HKI sebagai objek jaminan utang di sektor perbankan. Sehingga belum sampai pada taraf menentukan perbankan bisa fokus pada HKI yang mana pada provinsi tertentu.
Menurut pandangan Bapak, bagaimana formulasi menilai Kekayaan Intelektual agar bisa mendapatkan pinjaman. Mengingat perbankan sangat hati-hati dalam menyalurkan kredit (prudential principle).
Dalam beberapa kesempatan kegaitan webinar atau diskusi yang dilaksanakan di kantor pusat OJK, rekan – rekan perbankan menyampaikan beberapa tantangan dalam penggunaan HKI sebagai agunan, antara lain:
- Belum terdapat pedoman penilaian atas nilai ekonomis benda tidak berwujud seperti hak cipta dan hak paten.
- Belum terdapat lembaga penilai/penaksir yang mampu melakukan appraisal atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI.
- Apabila dilakukan pengikatan jaminan fidusia HKI dapat dijual dengan Titel Eksekutorial, pelelangan umum, atau penjualan di bawah tangan. Namun akan terkendala market yang belum tentu tersedia.
- Pada POJK No 40/2019 yang mengatur kualitas aset bank umum, tidak mencantumkan HKI sebagai salah satu tipe objek Hak Jaminan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA).
Atas beberapa hal yang disampaikan tersebut, diperlukan fasilitas yang dibutuhkan perbankan dalam pembiayaan berbasis HKI, di antaranya:
- Penetapan HKI sebagai salah satu jenis agunan yang dapat menjadi pengurang PPKA.
- Mekanisme valuasi dan lembaga penilai HKI.
- Pencatatan terhadap pembiayaan dan pembebanan jaminan HKI guna menghindari penjaminan ganda (double pledging).
- Penciptaan ekosistem market HKI sebagai salah satu jalan keluar apabila kredit menjadi bermasalah .
- Produk asuransi/penjaminan dalam memberikan pertanggungan terhadap pembiayaan berbasis HKI.
Sudahkah Perbankan memberikan jawaban atas surat OJK untuk meminta dukungan mereka melaksanakan PP Ekonomi Kreatif? Jika sudah, bagaimana tanggapan perbankan?
OJK Provinsi NTT tidak memiliki informasi terkait tanggapan yang disampaikan oleh perbankan. Namun secara prinsip hal itu sudah disampaikan oleh perbankan dalam diskusi yang diinisiasi oleh OJK Kantor Pusat.
Apakah ada batas waktu bagi perbankan untuk mengimplementasikan PP Ekonomi Kreatif ini dalam kebijakan kredit mereka?
Kerangka regulasi sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan OJK. Sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang. Namun mesti dibarengi dengan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik.
Selain kehadiran aturan OJK, pengembangan potensi HKI juga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah. Hal ini sebagai rangka untuk mempercepat implementsi HKI sebagai objek jaminan utang.
Baca juga:Marak Pencurian, Dekranasda Daftarkan 773 Motif Tenun NTT di Indikasi Geografis
Dalam beberapa kesempatan pimpinan OJK menyampaikan tiga aspek yang perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Pertama, sisi kelembagaan pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjaminan HKI.
Kedua, perlu adanya ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI.
Ketiga, insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HKI sebagai agunan.
Adakah negara yang perbankannya berhasil bermitra dengan pemilik Kekayaan Intelektual dalam penyaluran kredit tanpa mengalami kredit macet ? Jika terjadi kredit macet, bagaimana perbankan itu mencairkan kekayaan intelektual itu untuk menutupi kredit macet nasabahnya?
Sejauh penelusuran kami negara yang sudah menerapkan HKI sebagai agunan dalam pemberian kredit adalah Amerika Serikat, Cina, Denmark, Inggris, Korea Selatan, Thailand dan Singapura. Dalam praktek di bidang perbankan, mustahil ada satu bank atau lebih yang tidak mengalami kredit macet untuk setiap skim kredit. Karena kredit macet adalah risiko yang melekat (inherent) dalam praktek perkreditan.
Untuk mencairkan agunan berupa HKI tentunya tergantung mekanisme yang diterapkan masing-masing bank. Dan juga sejauh mana ketentuan internal yang diterapkan oleh bank yang beroperasi di suatu negara.
Jika satu negara sudah memiliki pengaturan yang baik terkait dengan penilaian dan mekanisme yang baik untuk menjual/mencairkan agunan berupa HKI tentunya penjualan HKI nya akan mampu menjual agunan. *****