Kupang – Bocah 10 tahun itu menangis sejadi-jadinya, hatinya tak tahan lagi, luka yang ia pendam dilampiaskannya dengan air mata di hadapan sang ibu.
A, bocah perempuan itu adalah murid di salah satu SD di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
JFM, si guru bejat menodainya Oktober lalu. Pria 59 tahun itu memaksa murid kelas IV ini untuk menuruti nafsunya di dalam sebuah kelas.
Baca juga : Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur
Bayang-bayang perbuatan tidak pantas guru lansia itu kemudian menjadi tekanan bagi A. Sikap dan mentalnya memburuk. Ia tampak ketakutan setiap saat dan enggan bicara. Kian hari kian memperihatinkan
YM, ibu A, tak tahan melihat kondisi putrinya dan terpaksa membujuk A untuk jujur. Ia juga menduga-duga apa yang telah dialami anaknya. YM memaksa putrinya mengatakan apa yang sudah menimpanya di sekolah.
Saat itu juga A buka suara dan memelas, tangisnya pecah dengan hebat, ia menceritakan bagaimana perbuatan guru pedofil itu di sekolah.
Baca juga : LBH APIK NTT Usul Rumah Ibadah dan Sekolah Ramah Anak
YM yang mendengar cerita putrinya itu pun segera bereaksi. Ia mendatangi sekolah dan mendapati JFM. Pria tua itu gagu tak mau menjawab saat dimintai pengakuan.
Tak puas dengan sikap JFM, YM pun membeberkan perbuatan buruk guru pedofil itu ke seluruh sekolah.
Perbuatan biadab JFM menjadi buah bibir. Sedihnya, dua siswi lain pun muncul dan mengaku pernah diperlakukan tak ubahnya A oleh si pedofil ini.
Dua siswi lain yang menjadi korban wali kelas bermoral buruk itu adalah D yang berusia 10 tahun dan R berusia 9 tahun. Mereka siswi kelas IV dan V SD.
Baca juga : Tukang Las Perkosa 5 Bocah di Larantuka
YM kemudian mendatangi Polres Kupang melapor kejadian tersebut hingga tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban di ruang unit PPA Satreskrim Polres Kupang.
Laporan ini masuk pada 23 November 2023 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang.
Pengaduan ketiga siswi tersebut juga didampingi Sri Astuti l. Ngongo dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.
Baca juga : Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membenarkan laporan itu dan pihaknya melalui penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin memproses kasus ini.
“Benar, laporannya telah kami terima dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut,” ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini. ***


