Kupang – Gasper Funay, pelaku asusila terhadap anak kabur selama setahun dari kejaran polisi karena mendapat bantuan dari kerabat dan aparat desa.
Pria itu pada 10 Juli 2022 lalu memperkosa DFW, anak berusia 14 tahun, warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Aksi Gasper itu berlangsung dalam sebuah rumah kebun di Desa Enoraen, RT 12/RW 06.
Baca juga : Pengasuh Ponpes Perkosa 2 Santri di Matim, Ancam Bunuh Orangtua Korban
Awalnya anak itu tak curiga karena Gasper datang ke rumahnya dan bertemu dengan nenek korban yang berusia 90 tahun. Petani 44 tahun itu lantas meminta izin sang nenek agar bocah itu mau mengantarnya ke rumah tetangga. Saat itu pukul 23.00 WITA tetapi neneknya mengindahkan permintaan Gasper.
Namun bukannya ke rumah tetangga, pria itu menggiring anak itu ke dalam hutan dan memperkosanya. Pria itu juga meninggalkan korbannya yang sudah putus sekolah ini berada sendirian di rumah kebun itu usai beraksi.
Selepas itu Gasper yang akan diperiksa polisi memilih kabur hingga buron selama satu tahun pasca dilaporkan di Polsek Amarasi Timur pada 14 Juli 2022.
Baca juga : Pria TTS Perkosa Remaja Disabilitas Sepupunya
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka menyebut penyidik awalnya melakukan pemanggilan terhadap tersangka Gasper Funay. Sesuai prosedur, pemanggilan dilakukan sebanyak 2 kali.
“Namun tersangka melarikan diri ke hutan dan beberapa rumah keluarga di luar desa,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023.
Kemudian pada 20 November 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, Gasper ditangkap polisi di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penangkapan itu dilakukan oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Andreas Bessie bersama Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
Baca juga : Ketua Pemuda Gereja di TTS Perkosa Anak SMK
Dalam pengakuannya, Gasper menyebut nama beberapa orang aparat desa yang telah membantunya menghindari polisi selama ini.
“Aparat desa yang dimaksud akan kami undang untuk didengar keterangannya. Jika terbukti maka akan kami proses secara hukum karena telah berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang ditangani penyidik,” tegasnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang bakal mendalami pengakuan tersangka dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut membantunya kabur selama ini.
Baca juga : Polisi Tangkap Vikaris GMIT Diduga Memperkosa 6 Anak di Alor
Saat ini lelaki itu telah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ***




