Kupang – Perdana Menteri Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL), Kay Rala Xanana Gusmao, bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas 4 hal termasuk penyelesaian perbatasan kedua negara.
Perdana Menteri RDTL yang dilantik bulan Juli itu bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, 26 Januari 2024 lalu.
Baca juga : Zona Perdagangan Bebas dan Perbatasan Kembali Dibahas Indonesia-Timor Leste
“Yang pertama, kita sepakat untuk mendorong penyelesaian perundingan perbatasan kedua negara. Saya juga menyambut baik reaktivasi Joint Border Committee (JBC) untuk pengelolaan perbatasan termasuk reaktivasi pos lintas batas,” jelas Jokowi usai pertemuan keduanya.
Xanana pun menyambut baik kinerja tim negosiasi untuk menyelesaikan perundingan batas darat kedua negara. Menurutnya, pembahasan ini dapat memberi solusi untuk menyelesaikan batas dengan Indonesia.
Baca juga :
“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi, kepentingan untuk menyelesaikan batas maritim dengan Indonesia akan memperkuat kedaulatan kedua negara kami,” ujar Xanana saat itu.
Untuk pembahasan tapal batas darat kedua negara pun telah selesai 99 persen pada 2023 lalu. Pembahasan batas RI – RDTL ini dilakukan dalam Technical Subcommitte on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR) yang terbentuk sejak 2001 lalu.
Menurut Amran selaku Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, dalam persidangan ke-4 agendanya tentang beberapa perjanjian addendum Nomor 1 Tahun 2013.
Baca juga : 3 Fakta Penting dari Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Perjanjian ini soal mengaktifkan pengamanan di batas negara dan perlu mengamandemen Arrangement 2003 mengingat perkembangan dinamika kerja sama di perbatasan sudah sulit didefinisikan sebagai tradisional.
Pihak Timor Leste sendiri berpandangan perlu merealisasikan kerja sama dalam konteks regulated market.
“Pasar perbatasan saat ini hanya bersifat unilateral dan ad hoc (event tertentu dan tidak bersifat reguler) sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pasar perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Arrangement 2003,” kata Amran dalam keterangan persnya 2023 lalu.
Baca juga: Batas Darat RI-Timor Leste Segera Tuntas, Jokowi-Xanana Bahas Kawasan Ekonomi
Amran menambahkan kedua negara sepakat bahwa berdasarkan Arrangement 2003, akses lintas batas dibatasi berdasarkan wilayah kecamatan dan bukan berdasarkan rentang jarak 10 km.
Persidangan ke-4 ini juga dibahas isu-isu pengembangan kawasan perbatasan kedua negara, membuka peluang kerja sama sosial ekonomi di kawasan perbatasan serta mendorong kedua negara menyelesaikan isu-isu yang belum selesai.
Sementara dalam pertemuan Jokowi dan Xanana pada 26 Januari 2024 juga dibahas terkait perjanjian perlindungan investasi, penandatanganan MoU kerja sama teknologi informasi, dan mendukung keanggotaan penuh Timor-Leste di ASEAN. ***




