• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Cuaca, Iklim dan Lingkungan

Erasmus Dijerat UU ITE Lantaran Kritik Jalan ke Pantai Bo’a Rote Ditutup

“Dalam postingan di Facebook Pak Erasmus membuat kritikan yang ditujukan kepada PT Bo’a Development dan juga Pemerintah Rote, karena akses jalan desa ke pantai Bo’a dibangun menggunakan anggaran pemerintah, dan kemudian akses jalan ke pantai ditutup. Tidak ada kebohongan yang Pak Erasmus sampaikan," kata Harry.

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 bulan ago
in Cuaca, Iklim dan Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Erasmus Frans Mandato dijerat pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang berita bohong atas kritikannya yang diposting di akun FB miliknya tentang penutupan akses jalan desa menuju pantai Bo'a di Rote Barat oleh PT Bo'a Development yang menidirikan hotel Nihi Rote. Pemda Rote tidak mempersoalkan penutupa jalan yang dibangun menggunakan APBD. (Goodkind.id)

Erasmus Frans Mandato dijerat pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang berita bohong atas kritikannya yang diposting di akun FB miliknya tentang penutupan akses jalan desa menuju pantai Bo'a di Rote Barat oleh PT Bo'a Development yang menidirikan hotel Nihi Rote. Pemda Rote tidak mempersoalkan penutupa jalan yang dibangun menggunakan APBD. (Goodkind.id)

0
SHARES
373
VIEWS

 Kupang –  Erasmus Frans Mandato menuangkan kritikan terhadap Pemerintah Daerah Rote Ndao dan PT Bo’a Development terhadap penutupan akses jalan masuk ke kawasan pantai wisata Bo’a.  Kritikan yang dia posting di akun Facebook miliknya dilaporkan karyawan PT Bo’a Development ke Polres Rote sebagai informasi bohong.

Polres Rote melakukan penyelidikan atas laporan PT Bo’a Development dari Januari 2025 dan pada 1 September 2025, polisi menetapkan Erasmus sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat Erasmus dengan pasal 28 ayat 3 UU ITE  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BacaJuga

Rudolfus Oktavianus Ruma atau disapa Vian Ruma, pengurus Koalisi Kopi wilayah Nagekeo, NTT.

Upaya Mengungkap Sebab Kematian Vian Ruma, Guru juga Aktivis Lingkungan

11 September 2025
Warga Kampung Waerii di Desa Kolisia, Kabupaten Sikka menunjuk limbah berbahaya dan beracun yang dibuang di pekarangan rumah mereka. (Yohanes Fandi/KatongNTT.com)

Limbah Beracun Dibuang di Pemukiman Warga di Maumere

3 April 2025

Baca juga: Upaya Mengungkap Sebab Kematian Vian Ruma, Guru juga Aktivis Lingkungan

Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  berbunyi: setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat adalah perbuatan yang dilarang.”

Menurut Harry Pandie, pengacara Erasmus, penyidik Polres Rote telah melakukan kekeliruan dalam penerapan pasal 28 ayat 3 UU ITE  kasus Erasmus, mantan anggota DPRD Rote dua periode.

“Dalam postingan di Facebook Pak Erasmus membuat kritikan yang ditujukan kepada PT Bo’a Development dan juga Pemerintah Rote, karena akses jalan desa ke pantai Bo’a dibangun menggunakan anggaran pemerintah, dan kemudian akses jalan ke pantai ditutup. Tidak ada kebohongan yang Pak Erasmus sampaikan,” kata Harry kepada KatongNTT , 12 September 2025.

Erasmus, menurut Harry, juga telah dikriminalisasi oleh Polres Rote dengan menjeratnya dengan pasal tersebut. Padahal merujuk pada UU Lingkungan Hidup, seseorang yang melakukan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak bisa dipidana dan diperdata.

Selain itu, kata Harry, pada pasal 27 UU ITE menyatakan lembaga pemerintah dan korporasi tidak bisa menjadi subjek hukum terhadap kritikan yang dibuat masyarakat untuk pemerintah dan korporasi.

 

Gabungan mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa di depan Polres Rote Ndao menuntut pembebasan Erasmus Frans Mandato pada Kamis, 11 September 2025. Erasmus jadi tersangka berita bohong UU ITE setelah mengkritik melalui tulisannya di FB tentang penutupan akses jalan menuju pantai Bo'a Rote oleh PT Bo'a Development.(Dok. PortalNTT)
Gabungan mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa di depan Polres Rote Ndao menuntut pembebasan Erasmus Frans Mandato pada Kamis, 11 September 2025. Erasmus jadi tersangka berita bohong UU ITE setelah mengkritik melalui tulisannya di FB tentang penutupan akses jalan menuju pantai Bo’a Rote oleh PT Bo’a Development.(Dok. PortalNTT)

 

Baca juga: Nelayan Temukan Limbah Aspal di Laut hingga Pantai Tablolong

Jika alasan polisi menerapkan pasal 28 ayat 3 UU ITE karena membuat kerusuhan di masyarakat, Harry merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi pasal 28 ayat 3 UU ITE bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat .

“Tidak ada kerusuhan sejak dia memposting kritikannya,” ujar Harry.

Tim pengacara Erasmus sudah menyerahkan pendapat hukumnya ke penyidik tentang pasal-pasal di UU ITE yang dijeratkan kepada Erasmus. Pendapat hukum yang diserahkan sebelum penyidik menetapkan Erasmus sebagai tersangka, ternyata tidak pernah dipertimbangkan penyidik Polres Rote.

“Terkesan, menurut kami, penyidik memaksakan kasus ini padahal jelas Pasal 28e UUD menyatakan setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam mengemukakan pendapat ,” kata Harry.

Tim pengacara, ujarnya, sudah mengirimkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri terhadap kriminalisasi Erasmus, mantan anggota DPRD Rote selama dua periode.

 

Harry Pandie, pengacara Erasmus Frans Mandato.
Harry Pandie, pengacara Erasmus Frans Mandato.

Johan Moy, tokoh masyarakat Rote Barat mengatakan, masyarakat di wilayaH Rote Barat termasuk Bo’a berharap akses jalan dibuka untuk masyarakat kembali bisa bebas memasuki pantai Bo’a.

Menurut Johan, jalan desa menuju pantai Bo’a dibangun menggunakan dana APBD sehingga dia bertanya-tanya mengapa PT Bo’a Development menutupnya.

Dia mendukung kritikan Erasmus untuk membuka kembali akses jalan desa menuju pantai Bo’a.  Sehingga Johan mendesak Polres Rote Ndao segera membebaskan Erasmus.

“Dia tidak melanggar hukum pidana. Polres bebaskan Erasmus. Proses hukum dihentikan. Menurut kami ini bukan perbuatan pidana,” tegas Johan.

Gelombang unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat Rote menuntut pembebasan Erasmus berlangsung sejak awal pekan ini. Mereka mendatangi Polres Rote Ndao menyuarakan tuntutan mereka. Bentrokan pengunjuk rasa dan aparat polisi mengakibatkan beberapa pengunjuk rasa terluka.

Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit di NTT Amburadul

Kapolres Rote, Mardiono mengatakan berkas perkara tersangka tindak pidana ITE berinisial EFM (Erasmus Frans  Mandato) sudah rampung dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“Kami berharap masyarakat lebih pandai dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi yang berpotensi merupakan berita hoaks. Karena setiap tindak pidana yang dilaporkan selalu kami  tangani secara profesional dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan kepada para pihak yang bekompeten,” kata Mardiono dalam pernyataannya yang diterima KatongNTT dari Humas Polda NTT, 12 September 2025.

PT Bo’a Development mendirikan hotel Nihi Rote di kawasan berdekatan dengan pantai Bo’a yang dikenal masyarakat internasional sebagai lokasi turis berselancar. Sebelum hotel didirikan, masyarakat bebas melewati jalan menuju pantai untuk berwisata atau berselancar. Ketinggian ombak di pantai ini disebut yang tertinggi kedua setelah Hawaii. *****

 

 

 

 

 

Tags: #Beritabohong#HoteNihiRote#NTT#PantaiBo'a#PolresRoteNdao#RoteNdao#UUITE
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Rudolfus Oktavianus Ruma atau disapa Vian Ruma, pengurus Koalisi Kopi wilayah Nagekeo, NTT.

Upaya Mengungkap Sebab Kematian Vian Ruma, Guru juga Aktivis Lingkungan

by Rita Hasugian
11 September 2025
0

Kupang –  Penyebab kematian Rudolfus Oktavianus Ruma atau disapa Vian Ruma, seorang guru dan pengurus Koalisi Kelompok Orang Muda untuk...

Warga Kampung Waerii di Desa Kolisia, Kabupaten Sikka menunjuk limbah berbahaya dan beracun yang dibuang di pekarangan rumah mereka. (Yohanes Fandi/KatongNTT.com)

Limbah Beracun Dibuang di Pemukiman Warga di Maumere

by Tim Redaksi
3 April 2025
0

Maumere- Lahan pemukiman warga kampung Waerii di Desa Kolisia, Kabupaten Sikka menjadi tempat pembuangan limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati