Kupang – Erasmus Frans Mandato menuangkan kritikan terhadap Pemerintah Daerah Rote Ndao dan PT Bo’a Development terhadap penutupan akses jalan masuk ke kawasan pantai wisata Bo’a. Kritikan yang dia posting di akun Facebook miliknya dilaporkan karyawan PT Bo’a Development ke Polres Rote sebagai informasi bohong.
Polres Rote melakukan penyelidikan atas laporan PT Bo’a Development dari Januari 2025 dan pada 1 September 2025, polisi menetapkan Erasmus sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat Erasmus dengan pasal 28 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Upaya Mengungkap Sebab Kematian Vian Ruma, Guru juga Aktivis Lingkungan
Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi: setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat adalah perbuatan yang dilarang.”
Menurut Harry Pandie, pengacara Erasmus, penyidik Polres Rote telah melakukan kekeliruan dalam penerapan pasal 28 ayat 3 UU ITE kasus Erasmus, mantan anggota DPRD Rote dua periode.
“Dalam postingan di Facebook Pak Erasmus membuat kritikan yang ditujukan kepada PT Bo’a Development dan juga Pemerintah Rote, karena akses jalan desa ke pantai Bo’a dibangun menggunakan anggaran pemerintah, dan kemudian akses jalan ke pantai ditutup. Tidak ada kebohongan yang Pak Erasmus sampaikan,” kata Harry kepada KatongNTT , 12 September 2025.
Erasmus, menurut Harry, juga telah dikriminalisasi oleh Polres Rote dengan menjeratnya dengan pasal tersebut. Padahal merujuk pada UU Lingkungan Hidup, seseorang yang melakukan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak bisa dipidana dan diperdata.
Selain itu, kata Harry, pada pasal 27 UU ITE menyatakan lembaga pemerintah dan korporasi tidak bisa menjadi subjek hukum terhadap kritikan yang dibuat masyarakat untuk pemerintah dan korporasi.

Baca juga: Nelayan Temukan Limbah Aspal di Laut hingga Pantai Tablolong
Jika alasan polisi menerapkan pasal 28 ayat 3 UU ITE karena membuat kerusuhan di masyarakat, Harry merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi pasal 28 ayat 3 UU ITE bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat .
“Tidak ada kerusuhan sejak dia memposting kritikannya,” ujar Harry.
Tim pengacara Erasmus sudah menyerahkan pendapat hukumnya ke penyidik tentang pasal-pasal di UU ITE yang dijeratkan kepada Erasmus. Pendapat hukum yang diserahkan sebelum penyidik menetapkan Erasmus sebagai tersangka, ternyata tidak pernah dipertimbangkan penyidik Polres Rote.
“Terkesan, menurut kami, penyidik memaksakan kasus ini padahal jelas Pasal 28e UUD menyatakan setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam mengemukakan pendapat ,” kata Harry.
Tim pengacara, ujarnya, sudah mengirimkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri terhadap kriminalisasi Erasmus, mantan anggota DPRD Rote selama dua periode.

Johan Moy, tokoh masyarakat Rote Barat mengatakan, masyarakat di wilayaH Rote Barat termasuk Bo’a berharap akses jalan dibuka untuk masyarakat kembali bisa bebas memasuki pantai Bo’a.
Menurut Johan, jalan desa menuju pantai Bo’a dibangun menggunakan dana APBD sehingga dia bertanya-tanya mengapa PT Bo’a Development menutupnya.
Dia mendukung kritikan Erasmus untuk membuka kembali akses jalan desa menuju pantai Bo’a. Sehingga Johan mendesak Polres Rote Ndao segera membebaskan Erasmus.
“Dia tidak melanggar hukum pidana. Polres bebaskan Erasmus. Proses hukum dihentikan. Menurut kami ini bukan perbuatan pidana,” tegas Johan.
Gelombang unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat Rote menuntut pembebasan Erasmus berlangsung sejak awal pekan ini. Mereka mendatangi Polres Rote Ndao menyuarakan tuntutan mereka. Bentrokan pengunjuk rasa dan aparat polisi mengakibatkan beberapa pengunjuk rasa terluka.
Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit di NTT Amburadul
Kapolres Rote, Mardiono mengatakan berkas perkara tersangka tindak pidana ITE berinisial EFM (Erasmus Frans Mandato) sudah rampung dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
“Kami berharap masyarakat lebih pandai dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi yang berpotensi merupakan berita hoaks. Karena setiap tindak pidana yang dilaporkan selalu kami tangani secara profesional dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan kepada para pihak yang bekompeten,” kata Mardiono dalam pernyataannya yang diterima KatongNTT dari Humas Polda NTT, 12 September 2025.
PT Bo’a Development mendirikan hotel Nihi Rote di kawasan berdekatan dengan pantai Bo’a yang dikenal masyarakat internasional sebagai lokasi turis berselancar. Sebelum hotel didirikan, masyarakat bebas melewati jalan menuju pantai untuk berwisata atau berselancar. Ketinggian ombak di pantai ini disebut yang tertinggi kedua setelah Hawaii. *****




